Pemerintah Kantongi Rp 24,12 Triliun dari Pajak Fintech hingga Transaksi Kripto
Sabtu, 18 Mei 2024 - 18:59 WIB
Sumber :
- panoramio
Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.
Photo :
- Business Today
Kemudian, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga April 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 1,91 triliun.
Baca Juga :
Dia menuturkan, penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 388,84 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 128,22 miliar dan PPN sebesar Rp 1,78 triliun.