Pemerintah Kantongi Rp 24,12 Triliun dari Pajak Fintech hingga Transaksi Kripto

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.

Photo :
  • Business Today

Kemudian, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.  Hingga April 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 1,91 triliun. 

Dia menuturkan, penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 388,84 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 128,22 miliar dan PPN sebesar Rp 1,78 triliun.