Pemerintah Kantongi Rp 27,85 Triliun dari Pajak Digital hingga Agustus 2024

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital 
dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” imbuhnya.