Pemerintah Kantongi Rp 27,85 Triliun dari Pajak Digital hingga Agustus 2024
Kamis, 12 September 2024 - 18:38 WIB
Sumber :
- panoramio
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital
dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” imbuhnya.