Tangani Kasus Sengketa Perusahaan Asuransi, OJK Diminta Turun Tangan
- Pixabay/Stevepb
Jakarta, VIVA – PT Rajawali Bara Makmur (PT RBM) sebagai pihak yang merasa menjadi korban asuransi, telah mengecam pernyataan PT Great Eastern General Insurance Indonesia (PT GEGII) yang menuduh kliennya menyembunyikan fakta material dalam proses penutupan asuransi.
Kuasa hukum PT RBM, Fatiatulo Lazira meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjatuhkan sanksi kepada PT GEGII, berupa pembekuan produk atau layanan dan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya atau pencabutan izin produk dan layanan.
"OJK sebagai lembaga representasi negara yang dibentuk agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, harus melakukan tindakan hukum terhadap PT. GEGII, agar tidak menjadi preseden yang menimbulkan semakin banyak korban di sektor asuransi seperti yang sering terjadi," ujarnya.
Dia menjabarkan, tuduhan itu tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan."Kami menilai, PT. GEGII memutarbalikkan fakta. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dalam Perkara No. 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, terbukti bahwa PT. GEGII tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik pada saat penutupan asuransi," kata Fati dalam keterangannya, Senin, 4 November 2024.
Kuasa hukum PT RBM, Fatiatulo Lazira.
- Istimewa.
Dia berpendapat, penolakan klaim asuransi PT GEGII adalah karena terjadi perbedaan penafsiran fakta meterial, tentang penghitungan rasio kerugian (loss ratio) dan loss record (pengalaman klaim). Dimana loss ratio dapat dihitung dari klaim asuransi yang dibayarkan (incurred claim) ditambah biaya penyesuaian (adjustment expenses), kemudian dibagi dengan total premi yang diperoleh (total premium earned).
Pihak PT GEGII beralasan, PT. RBM yang diwakili oleh PT. Sukses Utama Sejahtera (PT. SUS) tidak mengungkap fakta material terkait peristiwa kecelakaan kandasnya Kapal BG Charles 209, yang mengangkut muatan batu bara milik PT RBM pada 24-25 Desember 2022 silam. Sehingga, hal itu mengakibatkan tumpahnya muatan batu bara milik PT RBM ke lautan.
"Faktanya, PT. RBM belum mendapat konfirmasi pembayaran klaim atas kecelakaan pada 24-25 Desember 2022, sehingga penghitungan rasio kerugian (loss ratio) pada saat penutupan asuransi adalah nol," ujarnya.