Mulai 1 Maret 2025, Eksportir Wajib Parkir DHE 100 Persen di Indonesia

Ilustrasi Ekspor-Impor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia mengatakan, untuk besaran DHE yang disimpan dapat dikonversi ke rupiah. Konversi ke dalam rupiah dilakukan dalam rangka menambahkan suplai dolar tanpa mengintervensi BI dan suku bunga yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk mengurangi volatilitas rupiah dan membantu kebutuhan operasional perusahaan.

"Kemudian penggunaan valas bisa juga menggunakan valas untuk pembayaran pungutan negara pajak, royalti, dan dividen ini diperhitungkan sebagai pengurang besaran prosentasi kewajiban penempatan DHE," imbuhnya.

Sebagai informasi, kewajiban eksportir memarkirkan dolarnya di Indonesia sebelumnya paling sedikit sebesar 30 persen. Sedangkan jangka waktu akan menjadi 1 tahun, dari sebelumnya minimal 3 bulan dan 6 bulan.