Mulai 1 Maret 2025, Eksportir Wajib Parkir DHE 100 Persen di Indonesia
Rabu, 22 Januari 2025 - 07:04 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
Dia mengatakan, untuk besaran DHE yang disimpan dapat dikonversi ke rupiah. Konversi ke dalam rupiah dilakukan dalam rangka menambahkan suplai dolar tanpa mengintervensi BI dan suku bunga yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk mengurangi volatilitas rupiah dan membantu kebutuhan operasional perusahaan.
"Kemudian penggunaan valas bisa juga menggunakan valas untuk pembayaran pungutan negara pajak, royalti, dan dividen ini diperhitungkan sebagai pengurang besaran prosentasi kewajiban penempatan DHE," imbuhnya.
Baca Juga :
Sebagai informasi, kewajiban eksportir memarkirkan dolarnya di Indonesia sebelumnya paling sedikit sebesar 30 persen. Sedangkan jangka waktu akan menjadi 1 tahun, dari sebelumnya minimal 3 bulan dan 6 bulan.