Kepala Bapanas Ungkap Fakta Soal 212 Merek Beras Diduga Oplosan, Intip Produsennya
- Dok. Bapanas
Jakarta, VIVA – Kepala Badan Pangan Nasional alias Bapanas, Arief Prasetyo Adi menegaskan, kasus dugaan pengoplosan oleh sejumlah produsen beras, telah melanggar mutu dan takaran beras yang diperjualbelikan kepada masyarakat.
Dia menjelaskan, kasus yang tengah bergulir itu merupakan hasil investigasi Kementerian Pertanian, yang dilakukan terhadap 212 merek beras yang terbukti melanggar aturan. Dimana, 10 produsen beras juga sudah diperiksa oleh pihak Polisi dan Kejagung.
Hasil pengujian laboratorium terhadap lebih dari 212 sample yang tidak memenuhi keterangan pada label kemasan atau tidak sesuai standar pun ditemukan, misalnya seperti beras premium yang kualitas isinya tidak sesuai.
"Pak Menteri Pertanian menyampaikan bahwa ada lebih dari 200 label yang dites lab, kemudian speknya itu tidak sesuai sama label," kata Arief saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.
Cara BULOG jaga kualitas beras di gudang
- Bulog
"Karena kalau beras itu kan sudah ada speknya, misalnya beras premium, medium," ujarnya.
Meski proses terbentuknya kualitas beras juga melalui proses pencampuran, namun praktik mengoplos pada komoditas beras tidak diperbolehkan. Apalagi beras yang diklaim premium itu dicampur dengan kualitas yang lebih rendah dan lebih murah harganya.
Arief memaparkan, proses terbentuknya kualitas beras diawali dengan penggunaan broken pada beras dan kadar airnya. Untuk beras premium, broken maksimumnya 15 persen dan kadar airnya 14 persen. Jika broken dan kadar airnya melebihi batas maksimum, maka hal itu merupakan pelanggaran jika label pada kemasan dituliskan sebagai beras premium.
Sementara dalam proses pembentukan kualitas beras, juga dilakukan melalui proses pencampuran. Dimana ada beras kepala atau beras utuh dengan beras pecah atau broken yang dicampurkan dalam mesin penggilingan.
Penyerapan gabah dan beras terus dilakukan oleh BULOG meski suasana libur
- BULOG
"Nah, sekarang kalau beras premium yang broken-nya itu 15 persen kemudian dimasukinnya 13 atau 12 persen, boleh enggak? Boleh, kan (15 persen itu) maksimum," kata Arief.
"Nah, yang di dalam mesin itulah yang dibilang mencampur. Itu maksudnya, ini beras kepala, ini beras patah, dicampur, maksudnya itu," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 4 produsen beras, terkait kasus dugaan pelanggaran mutu dan takaran. Keempatnya yakni Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Keempat perusahaan itu mengelola sejumlah merek beras ternama di Indonesia, seperti misalnya merek beras dari Wilmar Group yakni Sania, Sovia dan Fortune. Lalu ada pula merek beras dari PT Food Station Tjipinang Jaya yakni FS Japonica, FS Setra Ramos, FS Beras Sego Pulen, FS Sentra Wangi, Alfamart Sentra Pulen, hingga Indomaret Beras Pulen Wangi.
Sementara merek beras dari PT Belitang Panen Raya yakni Raja Ultima, Raja Platinum, dan RajaKita untuk beras kualitas premium, dan merek RAJA untuk beras kualitas ekonomis. Sementara merek beras dari Japfa Group adalah Ayana.