Pemerintah Siap Tertibkan OTT Video Streaming Netflix, YouTube Cs
- VIVA.co.id/Natania Longdong
Jakarta, VIVA – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Alexander Sabar menjelaskan langkah pemerintah dalam menjaga kepatuhan platform Over the Top (OTT) Video Streaming seiring dengan pertumbuhan platform yang terus berkembang di Indonesia.
Ada dua pendekatan yang dilakukan Kemenkomdigi dalam menjaga kepatuhan OTT Video Streaming yaitu berbasis aturan terkait dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan berdasarkan koordinasi dengan Lembaga Sensor Film (LSF) jika menyangkut dengan temuan konten bermuatan negatif.
"Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, sebagaimana diubah oleh Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, secara khusus mengatur tentang PSE Lingkup Privat. Regulasi ini mewajibkan PSE, termasuk layanan video streaming, untuk mendaftarkan diri kepada pemerintah," katanya, Senin, 29 September 2025.
Alexander Sabar juga menjelaskan selain harus terdaftar dalam sistem yang dimiliki pemerintah, sebagai PSE para platform OTT video streaming juga memiliki kewajiban mematuhi aturan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Salah satu kewajiban yang tak boleh dilupakan oleh platform OTT video streaming adalah mengaktifkan fitur verifikasi usia, sehingga pengguna anak-anak dan dewasa bisa mendapatkan pengaturan konten yang berbeda sesuai dengan usianya.
"Hal ini merupakan bagian dari upaya Komdigi untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai," ungkap dia.
Selanjutnya, untuk pendekatan kedua yang berkaitan dengan konten, apabila ternyata platform OTT video streaming menghadirkan konten yang dinilai bermuatan negatif maka diperlukan koordinasi lebih lanjut antara Kemenkomdigi dengan lembaga terkait.
Dalam hal ini, Alexander Sabar mengatakan lembaga yang dimaksud adalah Lembaga Sensor Film (LSF) yang sejauh ini bertanggung jawab untuk menyensor maupun mengklasifikasikan film.
"LSF sebagai lembaga yang memiliki kewenangan tersebut dapat memberikan pelaporan atau permintaan kepada Komdigi untuk memberikan tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran," tuturnya.
Alexander Sabar mengatakan dalam menjaga kelancaran dan kepatuhan aturan oleh pelaku industri, Kemenkomdigi juga bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Video Streaming Indonesia (AVISI) yang menjadi wadah komunikasi antara pemerintah dan penyelenggara OTT video streaming.