Dampak Covid-19, Ini Stimulus bagi Pemangku Kepentingan di Pasar Modal
- vivanews/Andry Daud
Kebijakan khusus tersebut berdasarkan Keputusan direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00044/BEI/06-2020 tanggal 18 Juni 2020 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada perusahaan tercatat dan/atau calon perusahaan tercatat baru dalam menggalang dana jangka panjang dari masyarakat.
Sementara itu, PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) akan menerapkan relaksasi atas dana jaminan yaitu dengan memberikan keringanan atas kutipan setoran dana jaminan kepada anggota kliring yang sebelumnya sebesar 0,01 persen menjadi sebesar 0,005 persen dari nilai setiap transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi KPEI Nomor: Kep-019/DIR/KPEI/0620 tanggal 18 Juni 2020 perihal Relaksasi Kebijakan dan Stimulus Pengurangan Kutipan Dana Jaminan.
Selanjutnya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan memberikan relaksasi keringanan biaya kepada penerbit efek berupa pembebasan biaya penggunaan e-Proxy, pembebasan biaya pendaftaran efek awal atas efek yang diterbitkan melalui Equity Crowdfunding (ECF), dan pengurangan biaya pendaftaran efek tahunan sebesar 50 persen atas efek yang diterbitkan melalui ECF.
KSEI juga memberikan stimulus kepada perusahaan efek dan bank kustodian berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan Virtual Private Network (VPN), penyesuaian biaya penyimpanan (safekeeping fees) sebesar 10 persen dari sebelumnya 0,005 persen per tahun menjadi 0,0045 persen per tahun.
Stimulus lainnya yakni dukungan kepada industri reksa dana berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan VPN, penyesuaian biaya bulanan produk investasi untuk produk investasi yang terdaftar, dan pembebasan biaya pendaftaran produk investasi yang didaftarkan.
Seluruh stimulus dan kebijakan tersebut diberlakukan sejak 18 Juni 2020 hingga 17 Desember 2020. SRO bersama OJK akan terus berkoordinasi dan memonitor perkembangan aktivitas di pasar modal, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional.