Di Mana pun Beli Ponselnya, yang Penting Legal
- vstory
Merza juga mengatakan ponsel dengan IMEI ilegal tidak bisa dipakai layanan dari operator seluler seperti suara (voice), pesan singkat (SMS), dan internet. Namun, untuk wifi masih bisa dipakai karena bukan bagian dari layanan operator seluler. "Semuanya enggak bisa dipakai, kecuali wifi. Karena, itu tidak lewat (layanan operator) seluler," paparnya.
Maksimal dua ponsel
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, memastikan bahwa masyarakat masih bisa membeli ponsel dari luar negeri. Namun dibatasi dua perangkat saja untuk satu orang. "Masih bisa tapi dibatasi. Maksimal dua. Lagi pula kalau mau dagang sekali lagi ada kanalnya di kanal dagang," ungkap dia.
Ponsel yang dibawa dari luar negeri dipastikan IMEI-nya tidak terdaftar oleh Sibina atau Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional. Pemilik perangkat ini harus mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang sudah disiapkan.
Heru mengatakan untuk perangkat yang dibeli luar negeri dengan harga di atas US$500 atau Rp7,1 juta, maka masyarakat harus membayar pajak impor. Pembayaran pajak impor ini dilakukan saat tiba di Indonesia.
"Kita sebenarnya sudah mempersiapkan. Kita kerja sama dengan Kemenperin, Kemendag, dan Kominfo. Ini template-nya sudah ada tapi masih dalam tahap uji coba. Jadi nantinya register kemudian bayar, lalu masukkan data pembayarannya. Selesai," jelasnya.