Rugikan Negara Rp 17,6 Miliar, Mendag Tutup Pabrik Perakitan Ponsel Ilegal di Jakbar
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso alias Busan, menutup pabrik perakitan produk telepon seluler (ponsel) ilegal, yang berlokasi di sebuah ruko kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat.
Ditemukan 5.100 unit telepon seluler dari berbagai merek yang dirakit dan diproduksi di ruko tersebut, dengan nilai mencapai Rp 12 miliar. Dimana secara keseluruhan, potensi kerugian negara dari pengungkapan kasus ini ditaksir mencapai hingga senilai Rp 17,6 miliar.
"Kita juga temukan 747 koli berupa aksesoris, casing, dan charger senilai Rp 5,54 miliar. Jadi totalnya semua kurang lebih Rp 17,6 miliar," kata Budi dikutip dari Antara, Rabu, 23 Juli 2025.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin, 17 Maret 2025
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Mendag mengatakan bahwa seluruh aksesoris, mesin, pengisi daya, hingga komponen rakitan ponsel-ponsel tersebut diketahui berasal dari China yang dikirim melalui Batam. Praktik perakitan ponsel ilegal itu bahkan telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2023, sementara produknya pun telah tersebar melalui e-commerce.
"Dalam waktu satu minggu ini dia memproduksi sebanyak 5.100 unit. Jadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang ini, yaitu melakukan impor secara ilegal, dan merakit handphone dengan bahan rekondisi," kata Mendag.
"Jadi sebenarnya itu banyak barang-barang bekas, antara lain ada merek Redmi, Oppo, kemudian juga Vivo," ujarnya.
Pemusnahan ponsel ilegal di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta.
- ANTARA/Muhammad Adimaja
Busan menambahkan, seluruh produk ilegal tersebut telah diamankan oleh Kemendag, yang turut dibantu oleh pihak aparatur penegak hukum. Selain itu, Mendag memastikan bahwa pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak e-commerce, dalam kaitannya dengan masalah penjualan produk ilegal di platform-platform tersebut.
"Perusahaan perakit produk ponsel ilegal ini sudah ditutup dan tidak beroperasi lagi. Barang-barang yang tersimpan dan siap kirim juga telah diamankan," kata Budi.
"Sanksinya yang pertama, perusahaan ini sudah nggak boleh beroperasi lagi, tapi barang kita amankan ya, dia tidak boleh melakukan kegiatan yang sama ya," ujarnya. (Ant).