Haruskah Bayi dalam Kandungan Membayar Zakat Fitrah?
Jumat, 14 April 2023 - 14:10 WIB
Sumber :
- Freepik/tirachardz
“Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan),” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 335).
Dengan demikian, dapat diketahui bayi yang belum lahir tidak diwajibkan dalam membayar zakat fitrah. Namun, jika orang tua sudah membayarkannya sedangkan bayi belum lahir, itu bisa dianggap sebagai sedekah tetapi bukan zakat fitrah.