BPOM Buka Suara Terkait Studi WHO Soal Pemanis Makanan Aspartam Picu Kanker

Ilustrasi BPOM
Sumber :
  • VIVA/ David Rorimpandey

Berdasarkan poin-poin di atas, regulasi untuk bahan tambahan pangan pemanis buatan aspartam masih tetap sesuai batas maksimum yang ditetapkan dalam PerBPOM Nomor 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

BPOM belum perlu melakukan perubahan regulasi penggunaan aspartam pada pangan olahan. 

"Namun, tetap memonitor perkembangan lebih lanjut mengenai kajian keamanan aspartam oleh IARC dan JECFA," tandas BPOM.

Ada pun, aspartame telah digunakan dalam berbagai produk makanan dan minuman sejak tahun 1980-an, termasuk minuman diet, permen karet, es krim, dan produk susu lainnya seperti yoghurt; sereal sarapan, pasta gigi, dan obat-obatan seperti obat batuk dan vitamin kunyah.

dr. Francesco Branca, Direktur Departemen Gizi dan Keamanan Pangan di WHO mengatakan penilaian telah menunjukkan bahwa, meskipun keamanan bukan perhatian utama pada dosis yang biasa digunakan, efek potensial telah dijelaskan yang perlu diselidiki oleh studi yang lebih banyak dan lebih baik. Dia mengingatkan bahwa 1 dari 6 orang meninggal karena kanker 

“Ilmu pengetahuan terus berkembang untuk menilai kemungkinan faktor pemicu atau faktor pendukung kanker, dengan harapan dapat mengurangi angka-angka ini dan korban manusia," kata Francesco beberapa waktu lalu dikutip laman WHO.