Bukan Cuma Produk Non Haram, Ini Syarat Dapatkan Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha
- Unsplash
TANGERANG – Mulai tahun ini hingga 17 Oktober 2024 mendatang, seluruh pelaku usaha nyatanya wajib memiliki sertifikat halal. Mengenai hal ini, ada beberapa ketentuan harus diketahui bagi para pelaku usaha yang ingin melakukan atau mendapatkan sertifikasi halal dari MUI melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Di mana, untuk mendapatkan label halal ini, bukan hanya produk yang tidak mengandung bahan yang mengharamkan, atau non haram. Tapi ternyata, ada dua kategori lainnya, yang harus diketahui para pelaku usaha dalam sertifikasi halal. Apa saja? Yuk, scroll untuk mengetahuinya.
Halal Partnership and Audit Service Director MUI, Muslich mengatakan, ada beberapa kategori yang harus diketahui pelaku usaha, seperti proses pengolahan bahan dan fasilitas.
"Jadi, dalam sertifikasi halal ini, bukan cuma kita tahu kalau bahan tidak mengandung babi, tapi prosesnya juga harus tahu, dan halal. Hal ini karena, ada bahan yang memang jelas haram, dan ada bahan yang belum jelas haram lalu dilihat dari prosesnya. Kalau prosesnya salah, maka jadi haram," katanya saat Konferensi Pers Heavenly Wang di Summarecon Mall Serpong, Tangerang, Senin 26 Juni 2023.
Hal ini seperti daging, baik itu ayam, sapi, domba dan kambing. Di mana, penggunaan bahan itu wajib bersertifikasi halal, karena dilalui dengan proses penyembelihan.
"Seperti pelaku usaha yang menggunakan daging ayam, sapi, dan lain-lain, itu harus menyertakan label halalnya, karena proses penyembelihan harus memenuhi syariat Islam, agar jelas kehalalannya. Tapi, kalau daging ikan tidak masalah, karena masuk dalam kategori murni halal. Bukan cuma ikan, tapi sayuran, sampai air," ujarnya.
Kemudian fasilitas, seluruh pelaku usaha harus menggunakan barang yang tidak terkontaminasi hal yang mengharamkan, seperti babi.
"Kalau fasilitas ada yang terkontaminasi barang yang mengharamkan, maka tidak boleh dipakai lagi, harus diganti," ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan BPJPH, Cecep Kosasih mengatakan, ada beberapa tahapan yang wajib diikuti untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal. Mulai dari pelaku usaha yang harus mengajukan pendaftaran sertifikat halal, di antaranya data pelaku usaha, Nomor Induk Perusahaan (NIP) dan produk halalnya.