Menelisik Jilbab Halal MUI

Sertifikat halal Zoya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Linda Hasibuan

Ketua Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, Nursyamsu Mahyudin mengatakan, penggunaan jilbab yang sesuai syariat, yakni menutup aurat, lebih penting ketimbang halal atau haram busana yang dikenakan. Menurut dia, perintah agama terabaikan manakala umat Islam lebih mementingkan pakaian atau jilbab. “Jilbabnya halal tapi nanti cara memakainya yang belum sesuai ketentuan (syariat Islam), itu juga jadi kekhawatiran orang,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Rabu, 10 Februari 2016.

Kemenag berharap, Badan Jaminan Produk Halal (BJPH) segera dibentuk sebagai otoritas tunggal untuk sertifikasi halal sesuai amanat Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal. Jika BJPH sudah terbentuk, MUI hanya berwenang menerbitkan fatwa halal atau haram dan tak lagi berhak menerbitkan sertifikat halal.

Menurut Machasin, BJPH sedang dalam proses pembentukan dan disiapkan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Target tahun ini sudah harus terbentuk.”

(mus)