Tabungan Perumahan Rakyat, untuk Siapa?
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Dalam prosesnya, menurut dia, tak hanya melibatkan pengusaha dan pekerja, pemerintah juga ikut berkontribusi pada UU Tapera. Pemerintah akan memberi modal untuk Badan Pengelola Tapera. Sebagai pemberi upah bagi Pegawai Negeri Sipil, pemerintah juga berkontribusi memberi iuran kepada pekerja.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memasukkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebesar Rp24 triliun dan pada 2018 menjadi Rp50 triliun ke dalam Tapera.
Dengan segala penjelasan soal Tapera, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda, menilai pemerintah seolah lepas tangan sebagai penyedia rumah rakyat, karena justru membebani dana Tapera ke pengusaha dan pekerja.
Padahal, seharusnya pemerintah yang bertanggung jawab, dengan memberi modal. Jangan istilahnya gotong royong, namun pengusaha dan pekerja yang dibebani. Karenanya, wajar jika pengusaha menolak terlibat iuran Tapera. Sebab, pengusaha telah dibebani banyak iuran dengan mekanisme masing-masing dan berjalan sendiri-sendiri.
"Seharusnya pemerintah dapat melakukan integrasi antara semua iuran yang ada, seperti yang dilakukan Singapura dengan Central Provident Fund (CPF)," ujar Ali.
Sistem CPF di Singapura, yakni iuran tunggal peserta akan langsung dibagi dalam empat rekening, mulai dari pendidikan, kesehatan, pensiun, sampai kebutuhan hunian. Dengan sistem ini pengusaha tidak lagi dipusingkan dengan beberapa tagihan yang memakan waktu.
"Kami tetap mendukung Tapera, dengan kritikan keras agar segera dibuat rencana implementasi yang jelas mengenai tata cara bagaimana peserta dapat memperoleh rumah, karena terindikasi banyak hal yang harus diluruskan dalam UU Tapera," katanya.
Hal lain berkaitan dengan pengelolaan dana Tapera yang harus melalui manajer investasi, dikhawatirkannya justru memicu penyimpangan mengingat iuran Tapera rentan jadi dana “bancakan”.
"Belum lagi bila adanya risiko kerugian akibat investasi yang dilakukan manajer investasi. Bila merugi, maka berdasarkan UU Pasar Modal, manajer investasi tidak dapat dipersalahkan. Sungguh ironis karena uang dana Tapera semuanya berasal dari masyarakat dan Tapera harus mempertanggungjawabkan hal tersebut," ungkapnya.
Belum lagi penolakan dari pekerja kelas menengah atas yang keberatan pungutan Tapera, karena mereka tidak bisa menikmati manfaatnya karena tidak termasuk dalam target Tapera.
Karena itu, harus dipertimbangkan kepesertaan Tapera tidak terbatas untuk MBR, tetapi untuk semua peserta Tapera. Meskipun dengan bantuan dan sistem yang berbeda antara MBR dan non MBR di segmen menengah.