Setelah Lantunkan Azan di Dalam Bui, Jenderal TNI Itu Ditembak Mati
- Youtube
Perintah untuk menangkap Soepardjo datang dari Letjen TNI Soeharto, yang saat itu menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) V Jaya, Brigjen TNI Amirmachmud.
Amir pun langsung bergerak cepat membentuk operasi intelijen dengan tim khusus bersandi "Kalong". Meskipun harus mencari Soepardjo selama 1,5 tahun, Tim Kalong akhirnya berhasil menangkap Soepardjo di rumah seorang Tamtama TNI Angkatan Udara, Kopral Soetardjo, pada 12 Januari 1967. Setelah tertangkap, Soepardjo pun diadili di Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilhub) dan divonis hukuman mati.
Menjelang eksekusi hukuman mati, Soepardjo disebut sempat memberikan sepasang sepatu kepada keluarganya. Setelah itu pada 18 Maret 1967, sesaat sebelum dieksekusi mati regu tembak Soepardjo sempat menyanyikan Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya" dan mengumandangkan azan dari selnya.