Sah! Mayjen TNI Edwin Sumantha Resmi Dilantik Jadi Danpaspampres Gantikan Achiruddin

VIVA Militer: Mayjen TNI Edwin Sumantha resmi dilantik jadi Danpaspampres
Sumber :
  • Puspen TNI

Jakarta, VIVA – Tongkat komando Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) resmi beralih. Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Edwin Adrian Sumantha kini resmi menjabat Danpaspampres menggantikan Mayjen TNI Achiruddin yang kini dipercaya menjabat Pangdam IV/Diponegoro.

Pergantian jabatan Komandan Penjaga Nyawa Presiden dan Wakil Presiden itu dilakukan melalui Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang dipimpin oleh Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon di Selasar Gedung Gatot Soebroto, Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 23 Juni 2025.

Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, ketika membacakan sambutan tertulis Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengucapkan selamat kepada Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha atas jabatan barunya sebagai Danpaspampres.

“Saya yakin para pejabat baru akan mampu mewujudkan TNI yang profesional, responsif, integratif, modern, dan adaptif, untuk merespons dan menjawab tantangan tugas TNI yang semakin kompleks,” kata Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon.

VIVA Militer: Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon lantik Danpaspampres

Photo :
  • Puspen TNI

Selain itu, Panglima TNI juga mengucapkan terima kasih kepada yaitu Mayjen TNI Achiruddin atas keberhasilan tugas selama menjabat Danpaspampres. Panglima TNI meyakini dengan pengalaman tugas yang dimiliki, Mayjen TNI Achiruddin akan mampu menjalankan tugas barunya sebagai Panglima Kodam IV/Diponegoro.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas pengabdiannya di jabatan lama, serta selamat atas jabatan baru yang diemban. Segera beradaptasi dengan tugas di satuan baru, agar tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas dan kinerja satuan,” pungkasnya.

Panglima TNI menegaskan, bahwa serah terima jabatan ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi TNI, khususnya dalam aspek pengembangan personel yang dilaksanakan secara konsisten sesuai sistem yang berlaku. Hal ini bertujuan menjaga kesinambungan kepemimpinan dan memperkuat efektivitas organisasi TNI dalam menghadapi tantangan masa kini dan masa depan.

Untuk diketahui, pergantian jabatan Danpaspampres ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, yang ditandatangani atau ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2025 lalu.