Polisi Ingatkan Pentingnya Denda ETLE Harus Langsung Dibayar

Pelanggar tilang elektronik.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id.

Jakarta, VIVA –  Denda ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sanksi berupa pembayaran yang harus dilakukan oleh pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan terdeteksi oleh sistem tilang elektronik. Besaran denda berbeda-beda tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. 

Sebelumnya beredar sebuah unggahan di media sosial instagram melalui akun @faitoindonesia yang menjelaskan jika tidak mengindahkan tilang ETLE dijamin STNK bakal diblokir dan saldo ATM ludes.

“Daripada urusannya ribet, mending taat peraturan deh pas lagi riding,” tulis unggahan Instagram tersebut.

Perihal hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan agar denda Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) harus segera dibayar agar tidak menjadi beban apabila terus menundanya.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

"Sangat salah (kalau menunda). Denda bakal terus meningkat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.

Komarudin menjelaskan denda akan dikenakan sesuai dengan berapa kali pengguna kendaraan melakukan pelanggaran. "Artinya meningkat seiring dengan bertambahnya pelanggaran," katanya.

Sementara itu menurut postingan media sosial X @TMCPoldametro para pemilik kendaraan dapat mengecek kendaraannya untuk mengetahui apakah terkena tilang ETLE atau tidak.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman konfirmasi etle-pmj.id
  • Masukkan nomor plat kendaraan dan kode referensi
  • Data pelanggaran akan muncul jika kendaraan tertangkap kamera ETLE
  • Kemudian dalam unggahan tersebut menjelaskan pemilik wajib melakukan konfirmasi secara online setelah menerima surat konfirmasi. Konfirmasi harus dilakukan maksimal 8 hari sejak pelanggaran terjadi.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, STNK kendaraan akan terblokir sementara hingga konfirmasi dilakukan.