Mengancam Nyawa, Kemenhub Bakal Cabut Klakson Telolet Bus Jika Ditemukan di Jalanan

Pengecekan penggunaan telolet pada armada bus di Terminal Poris Plawad Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Pada saat bus dengan nomor polisi BG 7144 W berbelok masuk ke dermaga, bagian samping kiri bus mengenai kaki bocah itu. Kemudian, bocah itu pun terlindas hingga tewas, korban pun langsung dibawa ke RS Krakatau Medika Cilegon.

Berburu Klakson Telolet

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Sementara iru, berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah adalah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.