PKS Kalah Lagi Lawan Fahri

Fahri Hamzah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Putusan MA bakal dijadikan Fahri Hamzah sebagai peluru untuk menyerang Sohibul. Kisruh Fahri dengan Sohibul juga melebar ke ranah pidana. Fahri pada 8 Maret 2018 melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya dengan pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.

Fahri murka pada Sohibul karena dugaan pemufakatan jahat, pemalsuan dokumen, fitnah, hingga pencemaran nama baik terhadapnya. Benang merah laporan Fahri ini masih menyangkut kisruh pemecatannya sebagai kader PKS.

"Putusan MA ini menguatkan laporan pidana klien kami, Fahri terhadap Sohibul Iman di Polda Metro Jaya. Dan, akan kami jadikan bukti baru," jelas Mujahid.

Baca: Murkanya Fahri Hamzah pada Presiden PKS

Merespons pernyataan kubu Fahri, pihak Sohibul Iman Cs lebih memilih anteng. Elite pengurus PKS dari ketua bidang hingga Sohibul Iman kompak enggan memberikan tanggapan atas putusan MA. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Bidang Hukum DPP PKS Zainudin Paru.

Kisruh Fahri tampaknya masih berlanjut karena pihak PKS berencana mengajukan upaya PK. Meski sejauh ini, PKS masih menunggu salinan resmi dari MA. "Kan masih ada upaya hukum luar biasa, bisa PK atau peninjauan kembali. Kami berkoordinasi dengan pimpinan partai," kata Zainudin, Kamis 2 Agustus 2018.

Zainudin yang mewakili PKS mengemukakan beberapa hal yang menjadi catatan PKS. Keheranan pertama yaitu cepatnya putusan ini. Ia menduga perkara ini menjadi prioritas MA dibanding ribuan perkara kasasi terkait perdata.

Menurut dia, sebagai pemohon pihaknya baru mendapatkan pemberitahuan dari MA pada tanggal 29 Juni 2018. Pemberitahuan terkait permohonan kasasi yang diajukan sudah diregister pada 28 Juni 2018.

"Yang tidak kalah heran, perkara kami di register di dua kepaniteraan perdata yang berbeda," ujar Ketua Tim Advokasi PKS tersebut.

Baca: Fahri Hamzah ‘Petarung’ Terakhir Faksi Sejahtera

Dijelaskan dia, dua register di kepaniteraan perdata yang berbeda yaitu sebelumnya register di Panitera Muda Perdata Khusus (Partai Politik) dengan nomor register 607K/Pdt.Sus-Parpol/2018. Namun, kemudian dipindah ke perdata umum diikuti dengan perubahan register perkara bernomor 1876 K/PDT/2018.