Pollycarpus Bebas, Kado Pahit Kasus Munir
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Meski salinan atas dokumen hasil penyelidikan TPFKMM tersebut diserahkan oleh Sudi Silalahi (Mantan Sekretaris Kabinet Era Soesilo Bambang Yudhoyono) kepada istana, hingga kini Presiden Joko Widodo masih belum mengumumkan isi dari laporan tersebut kepada masyarakat.
"Hal ini (penyampaian dokumen TPFKMM kepada publik) penting dilakukan untuk membuktikan komitmen dan keseriusan negara dalam proses penyelesaian kasus pembunuhan almarhum Munir, sehingga komitmen negara untuk memberikan jaminan rasa keadilan terhadap warga negaranya, dalam hal ini keluarga korban almarhum Munir dapat diwujudkan," tulis mereka.
Para aktivis HAM itu menilai, dengan bebasnya Pollycarpus selaku aktor lapangan dalam kasus pembunuhan Munir bukan berarti negara telah selesai dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan Munir. Negara masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan secara tuntas kasus kematian Munir, hingga kepada aktor-aktor utama di balik pembunuhan Munir.
Karena itu, mereka mendesak, pertama, negara berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pembunuhan terhadap Munir, yang dapat dibuktikan dengan Presiden Joko Widodo segera menyampaikan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir kepada publik.
Kedua, presiden memerintahkan jajarannya untuk melanjutkan proses hukum terhadap kasus meninggalnya Munir berdasarkan fakta-fakta yang muncul dan belum terungkap dalam laporan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.
"Keadilan untuk Munir, keadilan untuk kita!" tegas mereka.
Selanjutnya, menyakitkan keluarga>>>
Menyakitkan keluarga dan kolega
Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Putri Kanisia mengaku kabar bebasnya Pollycarpus itu mengagetkan dan mengecewakan.
Menurut dia, kekecewaan itu, karena hingga Pollycarpus bebas tak ada perkembangan signifikan dari penyelesaian kasus tewasnya Munir tersebut. Faktor yang membuat mereka sakit hati, lantaran pembebasan ini justru hanya beberapa saat sebelum peringatan meninggalnya Munir.
"Ini hanya sepekan menjelang tewasnya Munir 7 September 2004," kata Putri.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menambahkan, sebenarnya Pollycarpus sudah dinyatakan bebas bersyarat pada 2014. Pihaknya sempat melakukan langkah hukum, tetapi tidak berhasil.
Tidak hanya bebas bersyarat. Menurutnya, setelah itu ada potongan-potongan hukuman yang diterima Pollycarpus. Maka, ia berkesimpulan, mantan pilot Garuda itu menjalankan hukuman sekitar enam tahun saja.