Pollycarpus Bebas, Kado Pahit Kasus Munir
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Persoalan pembunuhan terhadap Munir, kata Pramono, juga sudah berlangsung lama. Setidaknya, sejak dua Presiden sebelumnya, dan baru bebas di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Proses ini dimulai dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya. Bukan hanya di pemerintahan pada saat Pak Jokowi. Artinya, siapa pun harus menghormati proses hukum yang ada, siapa pun itu," katanya.
Pramono juga memastikan, persoalan HAM hingga saat ini masih akan terus dituntaskan. Itu juga menjadi janji Jokowi saat Pilpres 2014 lalu. Termasuk, upaya menuntaskan kasus Munir, jika memang ada bukti-bukti baru.
"Semua hal yang berkaitan pelanggaran HAM kalau ditemui fakta, novum baru, ya pasti akan (diselesaikan)," kata Pramono.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurutnya, pembebasan itu merupakan sesuatu yang memang wajar saja, asalkan semua sudah melawati aturan yang ada.
"Kalau sesuai aturan, ya silakan," ujar JK usai membuka acara The 7th IndoEBTKE Conex di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu 29 Agustus 2018.
Menurut JK, aturan perundang-undangan memang menentukan seorang terpidana bisa bebas, setelah menjalani lama hukuman tertentu. "Ada aturan. Misalnya bebas bersyarat, setelah beberapa tahun," ujar JK.