Kematian Dini Ujian Nasional karena Corona

Ujian Nasional 2020 ditiadakan karena wabah virus corona (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/FB Anggoro

Kedua pilihan itu diserahkan kepada masing-masing sekolah, pemerintah tak memaksakan salah satunya. Terutama bagi sekolah-sekolah yang tak mempunyai kapasitas untuk menyelenggarakan ujian secara daring, disilakan mengevaluasi pembelajaran para siswanya melalui mengakumulasi rapor selama lima semester terakhir.

Nadiem Makarim mengklaim, keputusan peniadaan lebih cepat UN itu tak memengaruhi sistem pendidikan nasional, termasuk urusan menentukan kelulusan para siswa. Toh, selama ini UN bukan lagi penentu kelulusan para siswa atau syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Para lulusan SMA/sederajat bisa kuliah dengan mengikuti tiga jenis seleksi: jalur undangan, jalur reguler (SBMPTN), dan seleksi mandiri.

Begitu juga bagi para siswa yang mau melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Peniadaan UN tak mengganggu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). “Tujuh puluh persen dari penerimaan siswa sudah zonasi, jadi sudah berdasarkan area,” kata Nadiem. Selebihnya, seleksi masuk berdasarkan akumulasi nilai atau bisa juga berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik. “Jadi, itu penting,” dia menekankan, “bahwa pembatalan UN ini harusnya tidak berdampak pada Penerimaan Peserta Didik Baru.”

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyambut baik keputusan pemerintah meniadakan UN. Namun, mesti dipikirkan juga anggaran UN tahun 2020 yang sebagian besarnya pasti tak terpakai. Komisi menyarankan agar sebagian dari anggaran itu digunakan untuk perlindungan sekolah dari Covid-19, misal penyemprotan disinfektan secara berkala, pengadaan alat pengukur suhu badan, dan sabun pencuci tangan.

Guru tetap mengajar

Presiden Joko Widodo merestui keputusan Nadiem Makarim. Pemerintah tak mau mengorbankan 8,3 juta murid beserta keluarganya demi UN. Bagi Kepala Negara, kebijakan itu ibarat penyesuaian saja karena pemerintah memang telah merencanakan penghapusan UN, meski lebih cepat dari semestinya.

Lagi pula, menurut Presiden, pemerintah juga sudah memberlakukan kebijakan belajar di rumah dan tetap di rumah sampai wabah Covid-19 mereda pada waktunya nanti. Kebijakan itu bukan hanya untuk membatasi orang-orang berinteraksi dan memutus rantai penularan corona, melainkan juga agar kegiatan belajar-mengajar tidak terganggu. “… kebijakan ini … jangan sampai merugikan hak dari 8,3 juta siswa yang harusnya mengikuti Ujian Nasional," katanya.