Hukuman Berat bagi Pedofil Buronan FBI Demi Efek Jera
- Humas Polda Metro Jaya
VIVA – Terbongkarnya kejahatan seksual yang melibatkan seorang buronan FBI (Biro Penyelidik Federal) asal Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, menandakan bahwa anak-anak di Indonesia masih sangat rentan dari incaran paedofil. Perlindungan atas anak-anak di negeri ini dari target predator seksual terlihat nyata masih lemah diterapkan walau sudah ada seperangkat payung hukum yang mengaturnya.
Baca juga: Momok Buronan FBI Si 'Predator' Anak
Walau payung hukum sudah dibuat, tapi belum menghasilkan efek jera. Contoh yang jelas adalah hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual atas anak-anak.
Payung hukumnya sudah ada, yaitu Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lalu juga ada UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, lantaran pelaku juga mendokumentasikan aksi bejatnya itu. Tapi bagaimana konsistensi pelaksanaan proses hukumnya dan apakah sudah ada efek jera, masih mengundang tanda tanya.
Baca pula: Gila, Predator Anak Buronan FBI Selalu Rekam Aksi Cabulnya
Mungkin bisa dimaklumi warga asing seperti Russ Albert Medlin ini tidak tahu-menahu soal undang-undang dan hukuman bagi penjahat seksual di Tanah Air. Kini bola ada pada aparat hukum kita, bagaimana memproses secara hukum atas kejahatan yang dilakukan Russ sampai dia betul-betul dihukum secara tegas dan bisa menimbulkan efek jera bagi siapa pun yang ingin memaksa anak-anak sebagai penjahat seksual.
Apakah Russ akan dihukum berat berupa kebiri kimia, tergantung pada perkembangan pengusutan kasusnya. Untuk saat ini, Russ dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Publik dan media ini tentunya berharap dia dihukum berat agar ada efek jera. ? ?Namun, kita patut prihatin atas munculnya kembali kasus kejahatan seksual atas anak-anak di Tanah Air.
Yang menyedihkannya lagi, kejahatan yang dilakukan pria Amerika itu tidak sendiri. Hasrat seksual Russ atas anak-anak itu dipenuhi oleh seorang warga Indonesia, perempuan berinisial A, yang bertindak sebagai mucikari prostitusi di bawah umur. Mucikari asal Jakarta Barat itu berhasil ditangkap polisi di Lebak, Banten, pada Jumat siang 19 Juni 2020.