Viral Aksi Pedofil di Tempat Ibadah, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku di Rumah Makan
- Pixabay
Jambi, VIVA – Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial A yang sempat membuat resah warga Jambi. Ia diketahui sebagai pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia delapan tahun. Aksinya sempat viral di media sosial lantaran terjadi di teras sebuah tempat ibadah di Kota Jambi.
Kepala Seksi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun atau fedofil yang beraksi di teras salah rumah ibadah itu berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Minggu (7/9/2025),” ujar Ipda Deddy Haryadi .
Ilustrasi kekerasan seksual.
- Pexels
Ia menambahkan, pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi. “Tersangka masih berada dan diperiksa di polsek karena tim Satreskrim nya yang mengamankan dan sekarang masih di sana belum diserahkan ke Polresta untuk penanganan lebih lanjut dalam kasusnya,” kata Deddy.
Informasi mengenai keberadaan pelaku pertama kali datang dari warga sekitar. Ketua RT setempat, Taufik, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan bermula ketika seorang pengelola rumah makan di Pasir Putih mendatanginya untuk memberi tahu lokasi pelaku.
"Pelaku ditangkap di rumah makan masih di daerah Pasir Putih. Kebetulan pengelolanya ke rumah tadi pagi, bahwa pelakunya kerja di rumah makan itu," jelas Taufik.
Mendapat laporan itu, Taufik segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, warga sekitar, serta aparat dari Polsek Jambi Selatan. Bersama-sama, mereka mendatangi rumah makan tersebut dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. (ANTARA)
