Menyoal Wacana Pemangkasan 1 Juta PNS

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

"Nah, yang kita sisir rasionalisasi itu yaitu, sudah tidak produktif, tidak punya kompetensi," ujarnya.

Tak hanya rasionalisasi pegawai, Yuddy menambahkan, di awal pemerintahan, pemerintah juga telah merampingkan 10 lembaga non struktural pemerintahan. Dalam waktu dekat, pemerintah akan kembali merampingkan 10 lembaga non struktural.

"Setelah nanti Presiden mengeluarkan Perpres atau Keppres-nya tentang Penghapusan Lembaga non struktural yang sudah selesai dikoordinasi dengan Kemenkopolhukam. Kita juga sudah mengevaluasi 78 lembaga non struktural yang dibentuk oleh undang-undang. Jadi, sampai dengan tahun 2019, lembaga-lembaga pemerintah akan kita efisienkan," ungkapnya.

Merespons apa yang disampaikan oleh Yuddy itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa tidak ada istilah rasionalisasi dengan memberhentikan satu juta PNS. Menurutnya, pengurangan PNS hanya melalui masa pensiun.

"Itu sebenarnya, sama sekali tidak ada keputusan soal itu," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2016.

JK mengatakan, jumlah itu hanya sekadar hitung-hitungan dari Kemenpan RB dalam rangka efisiensi dan reformasi birokrasi. Dia mengungkapkan, setidaknya ada dua mekanisme yang biasa digunakan dalam hal regenerasi PNS.

Pertama zero growth. Dengan cara ini, misalnya pensiunan PNS 100 orang, maka akan digantikan 100 orang pula. Kedua adalah negative growth. Dengan mekanisme ini, maka jumlah pensiun 100 orang bisa digantikan 50 orang saja.

"Ini kan moratorium sampai 2019. Sama sekali tidak tambah. Itu berarti ada pengurangan di situ, kira-kira 400 ribu (jumlah PNS), nanti karena pensiun dan tidak ditambah. Itulah terjadi 400 ribu," kata Kalla.

Efektivitas itu dilakukan tidak terlepas dari adanya perkembangan teknologi. Dahulu, penerimaan PNS masih membuka lowongan untuk bagian arsip, foto kopi, hingga operator telepon. Namun, kini posisi tersebut sudah tidak dibutuhkan lagi.

Dengan teknologi, tugas itu bisa dilakukan oleh PNS lainnya tanpa harus ada spesialisasi tertentu.  

Selain itu,  pengurangan perekrutan jumlah calon PNS dilakukan karena masih banyak daerah yang anggarannya hingga 80 persen dihabiskan untuk membiayai gaji pegawai. Akibatnya, porsi dana untuk pembangunan sangat minim.

"Jadi, kami tidak PHK kan. Pegawai negeri tidak ada istilah PHK (pemutusan hubungan kerja), tidak ada. Hanya pensiun alamiah saja. Kenapa itu angka delapan tahun itu, delapan tahun berarti kira-kira 500 ribu bedanya nanti. Tetapi, tidak merusak apa-apa," kata JK.