Setelah Penganut Kepercayaan 'Diakui' di KTP
Kamis, 9 November 2017 - 06:08 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
"Ini yang akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak MK agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap," ujarnya.
Komisi II DPR RI, dalam waktu dekat ini juga akan segera membahas teknis pencantuman penghayat kepercayaan dalam KTP dengan Kemendagri. Menurut Zainuddin, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Karena itu harus segera dipatuhi dan ditindaklanjuti dengan merevisi aturan-aturan yang terkait kependudukan.
Baca Juga :
"Kita akan bicara dengan Kemendagri, kita akan rapat dan pada saat setelah masa reses selesai kita akan tanyakan bagaimana cara mereka untuk menindaklanjuti putusan itu," kata Ketua Komisi II Zainuddin Amali, Senayan, Jakarta, Rabu 8 November 2017.
Baca Juga :