Dirundung Karena Kasusnya Viral, Gideon Simanjuntak dan Amanda Zevannya ke Komnas Perempuan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Isra Berlian

Kemudian pernyataan Komnas pada Poin 3 yang menyatakan bahwa CATAHU Komnas Perempuan bukanlah dokumen hukum yang berlaku dan mengikat para pihak yang disebutkan di dalamnya. Upaya-upaya hukum tetap menjadi wewenang dari aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan pernyataan pada poin 4 yang menyatakan sejak CATAHU 2020, Komnas Perempuan telah melakukan pembaharuan penulisan narasi pola dan trend kasus kekerasan terhadap perempuan dengan menggunakan inisial nama, baik terlapor maupun pengadu.

“Pernyataan dari Komnas Perempuan ini kedepannya akan kami gunakan dengan sebaik- baiknya sebagaimana peruntukannya untuk kepentingan dari Klien Kami, anak-anak Klien, keluarga Klien maupun dalam Masyarakat luas yang membutuhkannya,” ujar Johanes.

Anti-bullying.

Photo :
  • Pixabay

Johanes juga menjelaskan sebagaimana pernyataan Komnas Perempuan tersebut dan aturan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan:

setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu Tindakan Pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan pembelaannya dengan ketentuan perundang-undangan

“Maka sudah sepatutnya kita sebagai masyarakat Indonesia yang taat dan patuh akan hukum untuk tidak mempersangkakan dan menghakimi setiap orang yang belum terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan. Mari kita sama-sama bahu-membahu menegakkan bahwa negara kita ini adalah negara hukum. Hukum adalah panglima,” kata dia. 

Johanes juga mengungkap pihaknya berterima kasih kepada Komnas Perempuan karena memberi pernyataan akan mendukung apabila kasus penggunaan dan penyebaran informasi Catahu secara tidak bertanggung jawab dapat diproses lebih jauh sehingga meminimalisir perundungan. 

“Sehingga untuk ke depannya setiap penggunaan Catahu 2018 yang berkaitan dengan Klien kami dan dipergunakan secara tidak bertanggung jawab akan diproses melalui proses hukum yang berlaku,” katanya.