PPKM Level 4 Diperpanjang, 3 Inmendagri Diterbitkan

Mendagri Tito Karnavian saat jumpa pers di Istana, Senin, 26 Juli 2021
Sumber :
  • Biro Setpres

VIVA – Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agutus 2021. Menindaklanjuti keputusan presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan 3 (tiga) Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Ketiga Inmendagri itu, yakni 
1. Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali 
2. Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua 
3. Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, PPKM ini diperpanjang sampai 2 Agustus. Kami sudah menerbitkan Inmendagri, ada 3, Nomor 24, 25 dan 26, substansinya dibuat oleh tim bersama mulai dari Kemenko Marinves, Kemenko Perekonomian, Menkes, dan Kasatgas Covid,” kata Mendagri Tito dalam konferensi pers bersama Menteri Sosial dan Menteri Kesehatan, Senin (26/7).

Dia memaparkan, Inmendagri Nomor 24 mengatur tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di Wilayah Jawa dan Bali, dilakukan pada 7 Provinsi terdiri dari 95 Kabupaten/Kota Level 4 dan 33 Kabupaten/Kota Level 3, dengan rincian sebagai berikut: 
1. Provinsi DKI Jakarta terdiri atas 5 Kab/Kota berada level 4 
2. Provinsi Banten, terdiri atas 5 Kab/Kota level 4 dan 3 Kab/Kota level 3 
3. Provinsi Jawa Barat, terdiri atas 16 Kab/Kota level 4 dan 11 Kab/Kota level 3 
4. Provinsi Jawa Tengah, terdiri atas 26 Kab/Kota level 4 dan 9 Kab/Kota level 3 
5. Provinsi D.I. Yogyakarta, terdiri atas 5 Kab/Kota level 4 
6. Provinsi Jawa Timur, terdiri atas 31 Kab/Kota level 4 dan 7 Kab/Kota level 3 
7. Provinsi Bali, terdiri atas 6 Kab/Kota level 4 dan 3 Kab/Kota level 3

Dia menambahkan, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 dilakukan pada 21 Provinsi dan 45 Kabupaten/Kota Level 4. Mendagri mengatakan, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 ini dikeluarkan untuk merespons dan memitigasi peningkatan kasus di luar Jawa dan Bali yang substansinya tidak jauh beda dengan yang di Jawa-Bali.

Sedangkan, bagi daerah Kabupaten dan Kota yang tidak termasuk dalam kategori Level 4 dan level 3, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid- 19 dengan memperhatikan cakupan wilayah, dalam hal ini Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021.