Menaker Terbitkan Permenaker Baru tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Jumat, 3 Maret 2023 - 08:54 WIB
Sumber :
- Biro Humas Kemnaker
"Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.
Baca Juga :