Kemnaker Resmi Hapus Syarat Diskriminatif di Rekrutmen, Dari Good Looking, Tinggi Badan sampai Status Single

Viral! Rekrutmen PT KAI Gunakan Benang untuk Ukur Tinggi Badan Peserta
Sumber :
  • Tangkapan Layar TikTok @nec44a

Jakarta, VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan aturan baru yang membuat proses rekrutmen kerja di Indonesia lebih adil dan setara.

BNI Ingatkan Masyarakat Waspadai Lowongan Kerja Palsu

Lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, perusahaan dilarang mencantumkan persyaratan diskriminatif, seperti harus berpenampilan menarik, memiliki tinggi badan minimal, hingga status pernikahan.

“Rekanaker, masih inget lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak: ‘berpenampilan menarik’, tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang udah ada aturan baru yang banjir keadilan!,” tulis Kemnaker melalui akun Instagram resminya yang dikutip Jumat, 19 September 2025.

Pramono: Hasil Seleksi Awal 1.000 Personel Damkar Diumumkan Rabu Besok

“Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker menegaskan agar pemberi kerja melakukan rekrutmen secara objektif dan jauh dari praktik diskriminasi,” tegas Kemnaker.

Job Fair Nasional 2018

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin
Respons Kemnaker soal Wamen Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK

Isi Penting Surat Edaran Kemnaker

Surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ini menekankan beberapa poin utama:

  • Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
  • Persyaratan usia hanya dapat diterapkan jika ada kepentingan khusus, misalnya: pekerjaan membutuhkan kemampuan fisik tertentu, atau tidak boleh membatasi kesempatan warga negara untuk memperoleh pekerjaan.

Aturan ini berlaku juga bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, yang memiliki hak sama untuk diperlakukan objektif berdasarkan kompetensi.

Meski ada larangan diskriminasi, Kemnaker menegaskan syarat usia masih bisa diterapkan. Namun, hal itu hanya diperbolehkan jika disertai alasan yang jelas, sesuai ketentuan hukum, dan tidak asal dicantumkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya