Bea Cukai Langsa Bongkar Upaya Penyelundupan Barang Ilegal Senilai 3,6 Miliar Rupiah
- Bea Cukai
"Pada saat menindak HSC dan barang-barang impor ilegal tersebut, kami tidak menemukan dokumen kepabeanan yang diwajibkan pada saat impor. Saat ini, HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut untuk kegiatan impor ilegal telah dibawa ke dermaga Pelabuhan Kuala Langsa untuk pengamanan lebih lanjut. Barang-barang hasil penindakan juga telah kami amankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut. Dari penelitian, kami mendapati barang-barang impor tersebut termasuk dalam golongan barang larangan dan/atau pembatasan untuk diimpor," ungkap Sulaiman.
Atas penindakan ini, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan pada tanggal 16 Mei 2024. Perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp3,6 miliar, dengan potensi kerugian negara yang masih dalam proses penelitian. Kegiatan ini diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Adapun untuk barang hasil penindakan berupa tumbuhan dan satwa maka akan dilakukan pelimpahan ke BKHIT Aceh untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sulaiman mengatakan Bea Cukai Langsa akan terus berupaya menindak importasi barang ilegal. Penindakan ini pun menjadi salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang baik antarinstansi. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal.
"Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai Langsa dalam memberantas kegiatan impor ilegal serta menunjukan cerminan sinergi yang baik antara Bea Cukai dan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Upaya yang kami lakukan tidak hanya melindungi perekonomian negara, tetapi juga menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal. Dengan operasi ini, kami tunjukkan kesigapan Bea Cukai dalam menjalankan tugas," tutup Sulaiman.