Kaleidoskop 2023: Geger Panji Gumilang dan Pesantren Al Zaytun

Momen Panji Gumilang Berpamitan dengan Ribuan Santri Al Zaytun
Sumber :
  • YouTube: Al Zaytun Official

Panji dijerat terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian. Panji juga dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP. 

Pada 1 Agustus, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan Panji berpamitan kepada santri-santrinya, dan mengatakan bahwa "Syekh hanya akan pergi selama beberapa jam saja."

Panji Gumilang diperiksa selama kurang lebih 9 jam. Panji kemudian ditahan selama 20 hari setelah pemeriksaan hingga 21 Agustus. Pada 24 Agustus, Panji mengirimkan surat ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), surat tersebut berisi permintaan maaf dirinya dan pernyataan bahwa dirinya tidak akan mengajarkan ajaran sesat lagi.

Meskipun begitu, pada September 2023, Panji dikabarkan telah berdamai dengan para pelapor, dan tiga laporan terkait penodaan agama telah dicabut.

Kasus korupsi

Selain kasus penodaan agama, Panji Gumilang juga diduga telah melakukan tindak pencucian uang dan korupsi atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Dalam proses pemeriksaan, Bareskrim juga menemukan sejumlah bukti terkait dengan dugaan tindak pidana lainnya, yang menyangkut dugaan penggelapan serta penyimpangan dalam pengelolaan uang zakat, infaq, dan sedekah yang telah dihimpun oleh Panji Gumilang.

Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diberikan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, Panji diduga melakukan tindak pencucian uang senilai kurang lebih 15 triliun Rupiah. 

Dengan ditemukannya bukti, Polisi kemudian menyita rekening dan sejumlah aset milik Panji yang lainnya. Tercatat ada 144 rekening yang diblokir dan 4 dokumen disita.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.