Strategi Pembangunan infrastruktur di Daerah Tanpa APBD

infrastruktur jembatan
Sumber :
  • vstory

VIVA – Infrastruktur merupakan penghubung kemajuan ekonomi suatu daerah di mana dengan adanya pembangunan infrastruktur tersebut akses masyarakat dalam menjalankan roda ekonomi bisa terbantu, keberadaan infrastruktur yang baik akan memberikan efek aktivitas sosial, ekonomi dan industri di masyarakat itu sendiri.

Di dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 yang dimaksud dengan infrastruktur yaitu adalah “fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.”

Sedangkan pengertian infrastruktur menurut Grigg (1988) infrastruktur merupakan sistem fisik yang menyediakan transportasi, pengairan, drainase, bangunan gedung dan fasilitas publik lainnya, yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia baik kebutuhan sosial maupun kebutuhan ekonomi.

Adapun jenis infrastruktur mencakup Sosial dan ekonomi dapat kita lihat di dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 di pasal 5 ayat (2) dikenal beberapa jenis infrastruktur yaitu:

a)    infrastruktur transportasi;

b)    infrastruktur jalan;

c)    infrastruktur sumber daya air dan irigasi;

d)    infrastruktur air minum;

e)    infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;

f)     infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;

g)    infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;

h)   infrastruktur telekomunikasi dan informatika;

i)     infrastruktur ketenagalistrikan;

j)      infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;

k)    infrastruktur konservasi energi;

l)     infrastruktur fasilitas perkotaan;

m)  infrastruktur fasilitas pendidikan;

n)   infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;

o)    infrastruktur kawasan;

p)    infrastruktur pariwisata;

q)    infrastruktur kesehatan;

r)     infrastruktur lembaga pemasyarakatan; dan

s)    infrastruktur perumahan rakyat.

Membanguan Infrastruktur tanpa APBD dengan cara semangat Gotong Royong ?

Upaya Pemerintah daerah membangun daerah tidak akan pernah terlepas dari para pemangku kepentingan dan sumber dana untuk membiayai pembangunan di daerahnya. Tiap-tiap level pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengalokasikan dana bagi pembangunan di daerahnya, pertanyaannya kemudian apakah suatu kabupaten di daerah dapat membangun tanpa APBD. Menurut penulis dalam hal ini sangat diperlukan keseriusan serta inovasi pemimpin suatu daerah yang inovatif dan kreatif serta proaktif.

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.