Ini 32 Peraturan ESDM Tak Jelas yang Dicabut Jonan
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penataan regulasi di sektor ESDM. Sebanyak 32 peraturan, seperti Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri dicabut oleh Kementerian ESDM.
Pencabutan ini dilakukan untuk mempermudah investasi dan perizinan bagi pelaku dunia usaha. Dengan demikian diharapkan terjadi pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik dan penambahan angka lapangan kerja yang lebih banyak.
Menteri ESDMÂ Ignasius Jonan mengatakan, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Penyederhanaan peraturan perundang-undangan di bidang ESDM ini diharapkan mendorong investasi yang lebih baik lagi kedepannya.
"Ini akibatnya, 32 ini banyak perizinan yang di bawahnya didasari oleh peraturan-peraturan tersebut itu akan dihapus. Ini akan terus, bukan hanya 32, ini akan terus dilakukan. Nanti mungkin seminggu dua minggu dikurangi lagi, makin lama kemudian kegiatan pengusaha makin baik," ujar Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2018.
Berikut 32 peraturan yang dicabut oleh Kementerian ESDM:
- Penyederhanaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Migas
- Permentamben No. 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
- Keputusan MESDM No. 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi;
- Peraturan MESDM No. 0008/2005 tentang lnsentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal;
- Peraturan MESDM No. 0044/2005 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
- Peraturan MESDM No. 26/2006 tentang Bahan Bakar Minyak untuk Pemberdayaan Industri Pelayaran ;
- Peraturan MESDM No. 02/2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Minyak dan Gas Bumi dalam Negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
- Peraturan MESDM No. 22/2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
- Peraturan MESDM No. 06/2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi;
- Peraturan MESDM No 31/2013 Tentang Tenaga Kerja Asing
- Peraturan MESDM No. 22/2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di dalam Negeri;
- Peraturan MESDM No. 51/2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.