Tak Hanya Bagi Produk AS, Menperin Bakal Reformasi Aturan Soal TKDN

[Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, saat ditemui di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Kementerian Perindustrian tengah menggodok perombakan guna mereformasi aturan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang nantinya tidak hanya ditujukan untuk produk-produk asal Amerika Serikat (AS) saja melainkan secara keseluruhan.

Trump Ingin Barang AS Bebas TKDN, Airlangga: Terbatas pada Produk Tertentu

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, reformasi TKDN merupakan upaya pemerintah dalam melakukan sosialisasi deregulasi, guna mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan.

Menurut Agus, nantinya reformasi tersebut akan membuat iklim investasi dan dunia usaha menjadi lebih baik, serta membuat proses perhitungan dan mengurangi beban biaya sertifikat TKDN akan lebih cepat, mudah, dan murah.

Trump Umumkan Daftar Kesepakatan Dagang dengan RI, Harga Barang-barang dari AS Ini Bisa Lebih Murah

"Kita harapkan dan kita yakin setelah nanti ini terbit menjadi regulasi, maka pelaku usaha di dalam mengurus sertifikat TKDN akan lebih cepat, lebih mudah, dan akan lebih murah," kata Agus dikutip dari Antara, Senin, 28 Juli 2025.

[Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, saat ditemui di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025]

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Airlangga Umumkan Deregulasi Impor bagi 10 Jenis Komoditas, Cek Daftarnya

Reformasi aturan itu telah berlangsung sejak awal Februari 2025, jauh sebelum Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengeluarkan kebijakan tarif resiprokal pada 1 April lalu.

Agus menekankan, Kemenperin juga akan terus melakukan pembahasan internal, dan berharap bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Selain itu, Kemenperin juga akan melakukan uji publik, dengan melibatkan berbagai stakeholder serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.

"Jadi ini bukan karena latah, bukan karena tekanan dari siapapun. Memang kami menganggap perlu bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan produksi dalam negeri yang mengarah ke TKDN itu, harus kami evaluasi, harus kami reformasi, bisnis prosesnya memang harus lebih baik," ujarnya.

Ilustrasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kemenperin.

Photo :
  • Dok. Kemenperin

Senada, Kepala Biro Humas Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani menambahkan, saat ini Kemenperin juga tengah membahas permintaan AS, yang ingin mendapatkan pembebasan penerapan TKDN untuk produk-produknya yang bakal masuk ke pasar domestik. 

"Jadi itu (reformasi TKDN untuk) secara keseluruhan. Tidak tergantung karena (produk-produk asal) AS saja, kan produk lain juga banyak. Karena kalau kita terpaku hanya satu (produk) AS, itu diskriminasi namanya," ujar Arri Cahyani.

"Kemenperin akan membuat TKDN tetap ada, serta upaya melakukan reformasi aturan nantinya akan diluncurkan langsung oleh Menteri Perindustrian. Yang pasti kami akan membuat TKDN tetap ada di kami," ujarnya. (Ant).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya