Dana Zakat PNS Ditakutkan Jadi Lahan Korupsi Baru

Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Kementerian Agama mewacanakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil yang beragama Islam sebesar 2,5 persen untuk dana zakat. Wacana ini pun menuai perdebatan.

Ketua Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano mengatakan, kebijakan Kementerian Agama terkait pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk zakat, dinilai tidak tepat sasaran. Sebab, kebijakan tersebut lebih cocok dibebankan ke pengusaha berpenghasilah tinggi.

"Saran saya, daripada potong 2,5 persen uang zakat dari PNS yang gaji terbatas, sebaiknya dari pengusaha yang penghasilan tinggi. Saya sebagai pengusaha, siap dipotong 2,5 persen oleh pemerintah," kata dia, seperti dikutip dalam keterangannya, Jumat, 9 Februari 2018.

Meski demikian, Sam tidak ingin memberikan penghasilannya sebanyak 2,5 persen secara cuma-cuma. Potongan tersebut, lanjutnya, harus ada transparansi dari pihak pemerintah. "Dengan syarat, pemerintah harus jelaskan uang itu akan dikemanakan," katanya.

Sam tidak ingin nantinya, uang hasil potongan tersebut justru jadi lahan korupsi baru bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Apakah uang penghasilan zakat dari PNS dengan total Rp15 triliun akan jadi lahan korupsi baru?" kata Sam.

Menurutnya, aturan pemotongan 2,5 persen gaji untuk zakat seharusnya menyasar pejabat tinggi yang berpenghasilan besar, seperti Wali Kota, bupati, gubernur, anggota DPR, DPRD, DPD, menteri, bahkan Presiden.

"Potong uang 2,5 persen hanya kepada masyarakat kecil, tetapi orang kaya atau penghasilan gaji besar di Indonesia dibiarkan. Pancasilais dengan kata keadilan sosial, ternyata hanya melawan orang kecil," ujarnya.

Prabowo Minta Pengelolaan Zakat Harus Transparan dan Efektif

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin sebelumnya menyampaikan bahwa Perpres tentang Pungutan Zakat bagi ASN Muslim ini hanya diberlakukan kepada umat Islam.

Aturan ini, menurut Lukman, akan berlaku di tahun ini. Hanya masih menunggu payung hukum saja. Tetapi, bagi ASN yang menolak kebijakan ini, bisa melayangkan sikapnya. "Bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan," katanya.

Prabowo: Berzakat Menghindari Kita dari Sifat Kikir

Lukman mengatakan, kebijakan ini bukan sebuah paksaan bagi ASN Muslim. Tetapi, hanya berupa imbauan. Ini dilakukan, mengingat potensi zakat yang menurutnya sangat besar. (ase)

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i

Wamenag Jelaskan Kunci Sukses Transformasi Masjid di Sarasehan Nasional

Jelas Wamenag, masjid harus jadi pusat pembinaan masyarakat yang holistik. Bukan saja jadi tempat ibadah ritual, tapi juga episentrum dalam rangka transformasi sosial.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2025