Freeport Dapat Izin Ekspor Konsentrat hingga 2019

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA – PT Freeport Indonesia kembali mengantongi rekomendasi ekspor konsentrat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Izin ekspor ini berlaku hingga setahun ke depan atau mulai dari diterbitkan pada 15 Februari 2018 hingga 15 Februari 2019.

img_title PSSI Gandeng KNVB, Talenta Muda Digembleng dengan Metode Sepak Bola Belanda

"Sudah (diberikan rekomendasi ekspor Freeport)," kata Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM saat dikonfirmasi VIVA, Jakarta, Senin 19 Februari 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi menerangkan, rekomendasi persetujuan ekspor tidak hanya diberikan untuk PT Freeport Indonesia. Melainkan juga untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara. 

img_title Freeport Setor Rp187 Triliun, Ekonom Nilai Perlu Penguatan Kebijakan Fiskal

Jika dirincikan, Freeport Indonesia mengantongi rekomendasi persetujuan ekspor sebanyak 1.247.866 wet ton konsentrat atau lebih kecil dari permohonan awal yang diajukan, 1.663.916 wet ton. Persetujuan ekspor ini disebut bisa diperoleh lantaran capaian pembangunan smelter perusahaan tambang asal AS itu yang telah mencapai 2,4 persen atau lebih besar dari target.

Sementara itu, untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Izin ekspor juga berlaku hingga setahun ke depan atau mulai 15 Februari 2018 hingga 15 Februari 2019 dengan jumlah kuota sebanyak 450.826 wet ton atau sama dengan yang dimohonkan oleh PT Amman. Adapun pembangunan smelter PT Amman sudah mencapai 10,1 persen.

img_title Investigasi Insiden Kahar, Bos Freeport: Seluruh Produksi di Grasberg Masih Dihentikan

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan sebagai penerbit surat persetujuan ekspor (SPE) akan langsung memberikan SPE dengan seketika, apabila PT Freeport Indonesia telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengaku tak mempermasalahkan status izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia yang kini masih memegang ketentuan dalam Kontrak Karya (KK). Karena yang diperlukan hanyalah surat rekomendasi dari kementerian terkait. 
 
"Kalau kami enggak masalah (mengenai status izin usaha dan negosiasi), selama ada rekomendasi ekspor dari ESDM kami terbitkan. Kan pembinanya ESDM, selama ada rekomendasi dari ESDM kami terbitkan," kata Oke saat ditemui di Kementerian Perdagangan, beberapa waktu lalu.

PT Freeport Indonesia kirim konsentrat tembaga perdana ke Smelter Gresik.

PT Freeport Indonesia Ajukan Perpanjangan IUPK, Operasional Tambang Grasberg Ditargetkan Berlanjut Usai 2041

PT Freeport Indonesia baru saja mengajukan perpanjangan IUPK pada bulan Juni 2026 untuk memastikan kelanjutan operasional tambang Grasberg setelah 2041.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut