Daya Beli Petani Pada Oktober 2019 Naik 0,16 Persen

Ilustrasi petani.
Sumber :

VIVA – Badan Pusat Statistik mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) pada Oktober 2019 sebesar 104,04 atau naik 0,16 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. NTP ini diketahui merupakan perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani. 

Kejaksaan Turun ke Sawah! Kejati Lampung Target Panen Raya 28 Ribu Ton Gabah

Dijelaskan, NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan. NTP ini juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan, jika semakin tinggi NTP maka secara relatif, akan semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani. Dia menjelaskan, bahwa kenaikan NTP dikarenakan indeks harga yang diterima (It) petani naik 0,23 persen, yaitu lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,07 persen. 

Pupuk Indonesia Grup Siap Jalankan Mekanisme Baru Penyaluran Pupuk Bersubsidi

"Pada Oktober 2019, NTP Provinsi Aceh mengalami kenaikan tertinggi yaitu 1,22 persen dibandingkan dengan kenaikan NTP provinsi lainnya," kata Suhariyanto di kantor BPS, Jakarta, Jumat 1 November 2019. 

Di samping itu, dia menjelaskan penurunan NTP terbesar terjadi di Gorontalo yang menurun sebesar 1,7 persen. Gorontalo menjadi salah satu provinsi yang menurun daya beli petaninya dibanding provinsi lain. 

Ratusan Perempuan di Blora Ubah Limbah Ternak Sapi Jadi Cuan

Dia menuturkan, kondisi ini juga disebabkan oleh inflasi pedesaan di Indonesia sebesar 0,05 persen. Hal itu disebabkan oleh kelompok yang menjadi penyebab utama inflasi. 

"Kenaikan indeks tertinggi (inflasi), terjadi pada kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau," tuturnya. 

Sosialisasi Akbar Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah

Dukung Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Ajak Petani Grobogan Tebus Pupuk Sesuai Aturan Terbaru

Pupuk Indonesia mengajak seluruh petani di Kabupaten Grobogan untuk menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan mekanisme baru yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis).

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2025