Upaya Pertamina Pastikan Solar di Priangan Timur hingga Biak Aman
Senin, 18 November 2019 - 11:51 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
Sementara itu, solar bersubsidi dilarang digunakan oleh sarana transportasi air milik pemerintah, kendaraan berpelat merah, dan mobil TNI/Polri, mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dan mobil pengangkut semen (molen).

Mafia Pencurian 21,5 Ton Solar Diduga Melibatkan Oknum Pejabat
Kepolisian diminta mengusut dugaan keterlibatan oknum DPR dan Pertamina dibalik pencurian 21,5 ton Solar di Tuban
VIVA.co.id
22 Maret 2021