Upaya Pertamina Pastikan Solar di Priangan Timur hingga Biak Aman

SPBU
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara itu, solar bersubsidi dilarang digunakan oleh sarana transportasi air milik pemerintah, kendaraan berpelat merah, dan mobil TNI/Polri, mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dan mobil pengangkut semen (molen).

PDAM Kota Malang Tercemar Solar, Polisi Periksa 12 Pegawai
Polri mengungkap pencurian 21,5 ton BBM jenis solar milik Pertamina

Mafia Pencurian 21,5 Ton Solar Diduga Melibatkan Oknum Pejabat

Kepolisian diminta mengusut dugaan keterlibatan oknum DPR dan Pertamina dibalik pencurian 21,5 ton Solar di Tuban

img_title
VIVA.co.id
22 Maret 2021