Airlangga Minta Semua Produk UMKM Berstandar SNI

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • Dok. Kemenperin

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, meminta semua produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pemerintah Bakal Turunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Libur Nataru

Menurutnya, SNI pada semua produk diperlukan karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut setiap produk untuk semakin memiliki daya saing tinggi. Terlebih, kini dunia industri kita tengah memasuki era Industri 4.0. 

“Produk yang tidak berkualitas akan sulit bersaing dengan produk lain yang memiliki kualitas yang lebih baik,” kata dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 21 November 2019.

Golkar Direbut Orang 'Powerfull', Sindiran Airlangga ke Bahlil hingga Data BKN Diretas

Oleh karena itu, lanjut Airlangga, penerapan standar menjadi elemen penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk nasional dan memperluas akses pasar global. 

Standarisasi digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan mutu, efisiensi produksi, memperlancar transaksi perdagangan, serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan.

Airlangga Hartarto Mundur, Bagaimana Nasib Calon Kepala Daerah yang Diusung Golkar?

“Demi menunjang semua itu, infrastruktur mutu nasional sangat dibutuhkan untuk meningkatkan penerapan SNI di Indonesia,” ujar Menko Airlangga. 

Ia berharap, kemitraan antara Pemerintah dan pihak swasta terus dilakukan demi memperkuat infrastruktur mutu nasional. Pemerintah akan berperan menjadi fasilitator dan katalisator bagi tumbuhnya iklim usaha yang kondusif demi meningkatkan kualitas produk barang dan jasa, agar mampu menguasai pasar domestik dan pasar global. 

“khususnya kepada industri kecil dan menengah. Sebagai salah satu roda penggerak perekonomian nasional, IKM perlu diberikan pembinaan untuk pemenuhan standar agar mampu bersaing dengan produk impor,” tuturnya.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 Persen, Berikut ini daftar barang dan jasa yang kena PPN 12 persen dan yang bebas PPN 12 persen

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024