Siap-siap, Sri Mulyani Bakal Tarik Cukai Emisi Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan KH. Abdullah Syafei, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mewacanakan untuk mengenakan cukai terhadap emisi kendaraan bermotor. Pengenaan cukai tersebut diharapkan juga bisa mendorong produksi kendaraan berbasis listrik yang saat ini tengah menjadi perhatian pemerintah.

Dirjen Djaka Pastikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Tak Diterapkan Tahun Ini

Sri mengatakan, pengenaan cukai terhadap emisi itu penting diterapkan karena emisi menimbulkan polusi dan menimbulkan efek rumah kaca atau fenomena perubahan iklim. Sehingga, menurutnya, bukan hanya kesehatan yang terancam namun juga keberlanjutan lingkungan.

"Maka objeknya kendaraan bermotor beremisi CO2. Ini sesuai program pemerintah Indonesia yang ingin mendorong produksi kendaraan berbasis listrik," ungkap dia di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.

Penyeragaman Bungkus Rokok Tak Bisa Diterapkan di RI

Meski begitu, dia menegaskan, pengenaan cukai itu akan dikecualikan terhadap selain kendaraan yang energinya membutuhkan Bahan-Bakar Minyak (BBM), kendaraan umum dan pemerintah, serta kendaraan untuk kepentingan khusus seperti ambulans hingga kendaraan pemadam kebakaran serta kendaraan yang diekspor.

Adapun untuk tarif pengenaan cukainya, Sri belum menyebutkan secara spesifik. Namun, dia menegaskan, tarif cukai itu nantinya akan berbentuk advalorum atau spesifik multi tarif berdasarkan emisi CO2  yang dihasilkan dan aspek keseimbangan dan keadilan. Pengenaan tarifnya akan dilakukan di tingkat pabrikan dan importir.

Kebijakan Cukai Rokok Dinilai Eksesif, DPR hingga Petani Sodorkan Solusi

"Mereka yang membayar jadi bukan pengguna tapi pabrikan, setiap produsen dia harus membayarkan dan tarifnya spesifik secara multi tarif tergantung seberapa besar emsisi CO2 nya dan itu dibayar secara berkala," tegas Sri.

Dia memperkirakan, potensi penerimaan dari cukai tersebut sebesar Rp15,7 triliun. Asumsi nilai potensi penerimaan cukai emisi kendaraan bermotor sekurang-kurangnya sama dengan nilai penerimaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai konsekuensi peralihan dalam bentuk cukai. 

"Sebelumnya lewat PPnBM seharusnya instrumen itu lebih tepat dalam bentuk cukai meski efeknya sama cuma terminologi secara tepat cukai. Kami masih harus hitung dampak inflasinya," ungkap Sri.

Snack Rp10 ribuan di Lebaran Fair 2025

Kemenkeu Usul Snack Kemasan Mengandung Natrium Dikenakan Cukai

Kemenkeu bakal melakukan penambahan objek barang kena cukai baru pada Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB).

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2025