Dirjen Djaka Pastikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Tak Diterapkan Tahun Ini
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama memastikan tidak akan memungut cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2025.Â
Dengan demikian, rencana penerapan MBDK yang sudah tercantum dalam Buku Nota Keuangan II APBN 2025 tidak akan dijalankan. Hal ini disampaikan Djaka dalam Konferensi Pers APBN KiTA Edisi Juni 2025 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
"Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini mungkin itu sampai dengan tahun rencana tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya mungkin akan diterapkan," ujar Djaka Selasa, 17 Juni 2025.
Dengan tidak akan dipungutnya cukai MBDK pada tahun ini, Djaka mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan optimalisasi dari sektor lainnya guna menutupi target penerimaan tahun ini. Pada 2025 target pendapatan negara dari kepabeanan dan cukai ditargetkan sebesar Rp 301,6 triliun.
Tolak Cukai Minuman Berpemanis
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
"Berarti bagaimana cara menutupi, ya tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan kepada Bea Cukai. Tentunya saya mohon doanya dari para awak media bahwa Bea Cukai bisa memenuhi target yang dicapai," jelasnya.
Adapun pemerintah menargetkan cukai MBDK pada tahun 2025 sebesar Rp 3,8 triliun dalam APBN 2025. Dalam Buku Nota Keuangan II APBN 2025 tertulis bahwa penerapan MBDK salah satunya untuk mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, rencana pemungutan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan dilakukan pada Semester II-2025. Pengenaan cukai ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan.Â
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengenaan cukai MBDK ini tidak hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat. Â
"Minuman berpemanis dalam kemasan itu direncanakan memang kalau sesuai jadwal Semester II-2025," ujar Nirwala dalam media briefing di Kantor Pusat Bea Cukai Jumat, 10 Januari 2025.