Dirjen Djaka Pastikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Tak Diterapkan Tahun Ini

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama memastikan tidak akan memungut cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2025. 

Banggar Sepakat APBN 2025 Direvisi, Pertumbuhan Ekonomi Turun Jadi 4,75-5 Persen Defisit Ditambah

Dengan demikian, rencana penerapan MBDK yang sudah tercantum dalam Buku Nota Keuangan II APBN 2025 tidak akan dijalankan. Hal ini disampaikan Djaka dalam Konferensi Pers APBN KiTA Edisi Juni 2025 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

"Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini mungkin itu sampai dengan tahun rencana tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya mungkin akan diterapkan," ujar Djaka Selasa, 17 Juni 2025.

Banggar DPR Restui Sri Mulyani Gunakan SAL 2024 Sebesar Rp 85,6 Triliun Buat Bayar Utang hingga Tambal APBN

Dengan tidak akan dipungutnya cukai MBDK pada tahun ini, Djaka mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan optimalisasi dari sektor lainnya guna menutupi target penerimaan tahun ini. Pada 2025 target pendapatan negara dari kepabeanan dan cukai ditargetkan sebesar Rp 301,6 triliun.

Tolak Cukai Minuman Berpemanis

Photo :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
Krakatau Steel Raup Pendapatan Rp15 Triliun pada 2024, Investasi Danantara Diharap Percepat Transformasi Industri Baja

"Berarti bagaimana cara menutupi, ya tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan kepada Bea Cukai. Tentunya saya mohon doanya dari para awak media bahwa Bea Cukai bisa memenuhi target yang dicapai," jelasnya.

Adapun pemerintah menargetkan cukai MBDK pada tahun 2025 sebesar Rp 3,8 triliun dalam APBN 2025. Dalam Buku Nota Keuangan II APBN 2025 tertulis bahwa penerapan MBDK salah satunya untuk mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, rencana pemungutan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan dilakukan pada Semester II-2025. Pengenaan cukai ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengenaan cukai MBDK ini tidak hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat.  

"Minuman berpemanis dalam kemasan itu direncanakan memang kalau sesuai jadwal Semester II-2025," ujar Nirwala dalam media briefing di Kantor Pusat Bea Cukai Jumat, 10 Januari 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya