Operasi Pasar, Kemendag Gandeng Pelaku Usaha dan Satgas Pangan

VIVA – Kementerian Perdagangan akan memfasilitasi operasi pasar murah bagi sejumlah barang kebutuhan pokok di tingkat pusat maupun daerah. Kemendag akan bekerja sama dengan pelaku usaha.

Mentan Jengkel Ada 212 Produsen Beras Nakal Manipulasi Takaran, Desak Aparat Bertindak

Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, memastikan bahwa pemerintah akan menjamin ketersediaan bahan pokok, untuk kebutuhan masyarakat hingga hari raya Idul Fitri 2020.

"Melalui kerja sama dengan para pelaku usaha, operasi pasar barang kebutuhan pokok akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap bahan kebutuhan pokok menjelang puasa dan Lebaran 2020 nanti," kata Agus di kantornya, Rabu 18 Maret 2020.

Kemendag Bakal Dampingi Pengusaha Kayu RI Hadapi Penyelidikan Antidumping AS

Agus mengatakan, langkah ini juga akan dilaksanakan Kemendag dengan menggandeng Satgas Pangan, untuk memastikan bahwa tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan sepihak.

"Apalagi yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok, yang tentunya akan dapat merugikan semua pihak," ujar Agus.

Penyelidikan soal Impor Kain Tenun dari Benang Filamen Artifisial Disetop, Ini Hasilnya

Nantinya, lanjut Agus, apabila di lapangan Kemendag maupun Satgas Pangan menemukan adanya pihak-pihak atau oknum yang nakal dan melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok, maka mereka tak akan segan untuk menindaknya.

Agus bahkan menegaskan, upaya penindakan itu akan dilakukan secara hukum. Karena para penimbun barang kebutuhan pokok itu dianggap telah menimbulkan ketidakstabilan pada ketersediaan bahan-bahan kebutuhan pokok bagi masyarakat, di masa menghadapi merebaknya wabah virus Corona saat ini.

"Satgas Pangan secara tegas akan melakukan tindakan hukum, apabila terdapat oknum pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok," kata Agus. "Mengingat, kondisi saat ini di mana supply dan demand dalam kondisi yang tidak normal, sedang terjadi akibat dampak dari wabah virus Covid-19".

Tom Lembong

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara!

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025