Agar Bisa Punya Rumah, Upah Peserta Tapera Harus di Bawah Rp8 Juta

Program Rumah Murah
Sumber :
  • Dok. Kementerian PUPR

VIVA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera, mensyaratkan bahwa peserta yang bisa memiliki rumah harus memiliki upah di bawah Rp8 juta per bulan.

Deputi Komisioner BP Tapera, Eko Ariantoro juga menjelaskan, selain ketentuan mengenai maksimal upah tersebut, para peserta itu juga harus melakukannya untuk rumah pertama atau dengan kata lain belum pernah memiliki rumah pribadi sebelumnya.

"Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis 4 Juni 2020.

Dengan syarat itulah para peserta Tapera berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah, untuk membeli rumah menggunakan skema KPR. Hal itu berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera, sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera.

Selain itu, pembiayaan tersebut juga bisa digunakan para peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri, atau untuk melakukan renovasi. Manfaat pembiayaan ini juga dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan, melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya.

"Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni," ujar Eko.

Eko menegaskan, simpanan dari para peserta itu nantinya akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan, melalui kerja sama dengan sejumlah pihak seperti misalnya KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.

Nantinya, setiap peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat, melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI. Pada akhir masa kepesertaan, setiap peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya.

Intip Gaji Bos-bos Otomotif Dunia

"Program Tapera ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan 'backlog' guna mendorong bergeliatnya sektor perumahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui dampak ikutan dari pembangunan perumahan dan penciptaan lapangan kerja," kata Eko.

"Selain itu, Program Tapera juga diharapkan akan mendorong peningkatan inklusi keuangan, khususnya pada sektor pasar modal," ujarnya.

Gaji ke-13 Sudah Cair Rp 32,8 Triliun, ASN Pusat 100 Persen Daerah Baru 48 persen
Ilustrasi mencuci piring

Viral Gaji Pencuci Piring di Swiss Tembus Rp75 Juta Per Bulan, Mitos atau Fakta?

Gaji pencuci piring di Swiss dikabarkan tembus Rp75 juta per bulan. Apakah benar demikian? Simak data gaji terbaru dari berbagai sumber terpercaya berikut ini.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2025