Pemerintah Tunda Pengenaan Cukai Kantong Plastik Akibat Covid-19

Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan cukai terhadap kantong plastik. Hal itu karena merebaknya wabah virus corona (covid-19) di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dirjen Djaka Pastikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Tak Diterapkan Tahun Ini

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, pada dasarnya pemerintah telah siap menerapkan cukai tersebut. Apalagi, DPR telah menyetujui pengenaan cukai itu.

Namun, dia melanjutkan, karena mewabahnya virus tersebut, maka pemerintah harus menyesuaikan kondisi yang menyebabkan tekanan ekonomi itu dengan penambahan daftar barang kena cukai baru.

Penyeragaman Bungkus Rokok Tak Bisa Diterapkan di RI

"Karena tentunya dalam waktu situasi sulit dan ada beban lanjutan ini harus jadi perhatian dan pertimbangan," kata dia saat konferensi pers, Selasa, 15 Juni 2020.

Karena itu, dia menegaskan, dengan adanya wabah covid-19, Kementerian Keuangan akan memanfaatkan waktu penundaan penerapan ini untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan lain yang berkaitan dengan komoditas kantong plastik.

Kebijakan Cukai Rokok Dinilai Eksesif, DPR hingga Petani Sodorkan Solusi

"Sehingga pada saatnya nanti sudah dianggap tepat, ini sudah siap dilaksanakan sesuai amanah atau persetujuan Komisi XI," tegas Heru.

Sebagai informasi, Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto sebelumnya telah menegaskan, komisi XI menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik.

"Jadi kita ketok, Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik," tutur dia saat membacakan kesimpulan rapat kerja di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.

Meski begitu, Dito menegaskan, DPR meminta supaya pemerintah tidak hanya berhenti mengenakan cukai terhadap produk plastik saja. Melainkan, juga meminta pemerintah untuk menyusun roadmap perluasan barang kena cukai lainnya.

Pemerintah mengusulkan pengenaan cukai plastik sebesar Rp30 ribu per kilogram. Cukai tersebut akan dikenakan langsung terhadap pabriknya saat produksi plastik atau impor plastik siap didistribusikan.

Dengan besaran pengenaan cukai tersebut, pengenaan cukai per lembar kantong plastik menjadi Rp200, sehingga harga kantong plastik setelah dikenakan cukai menjadi di kisaran Rp450-Rp500 per lembar. Adapun plastik yang dikenakan cukai itu adalah yang memiliki ketebalan di bawah 75 mikron.

Snack Rp10 ribuan di Lebaran Fair 2025

Kemenkeu Usul Snack Kemasan Mengandung Natrium Dikenakan Cukai

Kemenkeu bakal melakukan penambahan objek barang kena cukai baru pada Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB).

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2025