PKB JICT Mandek, Serikat Pekerja Tempuh Jalur Hukum

Sekretaris Jenderal SP JICT, Firmansyah Sukardiman
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, VIVA – Proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Serikat Pekerja JICT resmi tercatat mengalami kebuntuan.

JICT Perkuat Kehadiran di Komunitas Pesisir, Kuatkan Hubungan Pelabuhan dan Masyarakat

Setelah lebih dari satu tahun berlangsung tanpa titik temu, SP JICT menyatakan telah melaporkan status deadlock ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara sebagai langkah lanjutan dalam koridor hukum ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal SP JICT, Firmansyah Sukardiman, menyampaikan bahwa selama ini para pekerja JICT telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan perusahaan dan nilai tambah bagi para pemegang saham, termasuk Pelindo dan mitra strategis internasional, Hutchison Ports.

JICT Raih Penghargaan Anugerah Jakarta Utara 2025

“Kami percaya hubungan industrial yang sehat adalah fondasi keberlanjutan perusahaan. Perundingan PKB seharusnya menjadi ruang dialog yang konstruktif untuk memastikan hak dan kewajiban kedua pihak berjalan seimbang dan transparan,” ujar Firmansyah di Kantor Sudinaker Jakarta Utara, Jumat (20/6/2025).

Firmansyah menjelaskan, usulan Serikat sejak awal bersifat rasional dan moderat, yakni mengusulkan pembagian keuntungan atas efisiensi yang telah berhasil dicapai secara kolektif oleh manajemen dan seluruh lini pekerja.

JICT Perkuat Kinerja Pelayanan Pelabuhan

Namun, sejak Maret 2025, tidak ada respons penyelesaian dari pihak manajemen terhadap dokumen usulan tersebut. Padahal, masa perundingan sesuai tata tertib internal telah berakhir sejak April lalu.

“Kami menunggu dengan penuh itikad baik. Namun ketidakpastian yang terus berlangsung justru berpotensi menciptakan ketegangan yang tidak perlu di lingkungan kerja, dan berisiko menimbulkan disinsentif bagi loyalitas pekerja,” tambahnya.

Langkah membawa sengketa ini ke jalur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) bukanlah keputusan yang diambil dengan mudah.

SP JICT meyakini bahwa seluruh pihak, termasuk manajemen dan pemegang saham, memiliki kepentingan bersama dalam menjaga stabilitas operasional JICT sebagai terminal peti kemas terbesar nasional.

“Perusahaan yang besar tidak hanya dilihat dari sisi laba, tetapi juga dari kemampuannya membangun relasi kepercayaan jangka panjang dengan para pekerjanya. Kami berharap para pemegang saham dapat melihat ini sebagai bagian dari upaya memperkuat good corporate governance,” tegas Firmansyah.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti, membenarkan bahwa laporan deadlock telah masuk ke instansinya.

“Kami menangani perselisihan hubungan industrial sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” ujar Noviar.

Ke depan, SP JICT tetap membuka ruang dialog dan berharap ada intervensi strategis dari para pengambil keputusan untuk segera menuntaskan perundingan PKB.

Komitmen terhadap penyelesaian ini bukan hanya akan meningkatkan iklim kerja, tapi juga memperkuat citra JICT di mata mitra internasional dan regulator nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya