Calon Hakim KY, Sebulan Tuntaskan 390 Perkara

Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Hari ini Komisi Komisi (III) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan atas calon anggota Komisi Yudisial (KY). Total jumlah calon 14 orang. Di tengah uji kelayakan itu, Komisi Pemantau Peradilan (KPP) menerbitkan laporan bahwa dari sejumlah calon itu masih ada yang memiliki tunggakan perkara di kantor asalnya. 

Bos Sentoso Seal Jadi Tersangka, Ratusan Ijazah Eks Karyawan Ditemukan di Rumahnya

Abbas Said, misalnya, disebut KPP memiliki tunggakan 600 perkara di Mahkamah Agung (MA). Abbas adalah hakim di mahkamah itu.

Soal tunggakan perkara itulah, yang ditanyakan sejumlah anggota DPR dalam uji kelayakan itu. Dalam jawabannya, Abbas menegaskan bahwa tunggakan perkara yang ditanganinya tidaklah sebanyak yang dilansir  KPP itu. Jumlah tunggakan itu 10 perkara.

Terpopuler: Tulusnya Hati Cinta Brian untuk Gisel, hingga Momen Langka Nicholas Saputra Unggah Foto Shirtless!

"Bulan lalu memang masih ada 400 perkara di meja saya. Tapi sekarang tinggal 10," kata Abbas, Rabu 1 Desember 2010.

Klarifikasi Abbas ini dipertanyakan oleh Ketua Komisi III bidang Hukum DPR, Benny K. Harman. Usai uji kelayakan itu, kepada wartawan Benny mempertanyakan bagaimana Abbas bisa menyelesaikan 400 perkara dalam satu bulan. "Bayangkan itu. Apalagi ia sudah puluhan tahun jadi hakim," kata Benny lagi.

Benny mempersilahkan berbagai pihak untuk memberi masukan dan saran kepada Komisi  Hukum terkait para calon komisioner KY tersebut. "Silahkan LSM menilai mana calon yang layak dan tidak layak," ujarnya.

CPNS di Kementerian Hukum Sudah Mulai Bekerja pada 2 Juni 2025
Generator RS Indonesia

Begini Kondisi Terbaru Generator RS Indonesia Usai Terbakar Akibat Serangan Israel

Serangan tersebut secara langsung menyasar area tempat generator berada. Generator ketiga itu hangus terbakar. 

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025