Calon Hakim KY, Sebulan Tuntaskan 390 Perkara

Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Hari ini Komisi Komisi (III) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan atas calon anggota Komisi Yudisial (KY). Total jumlah calon 14 orang. Di tengah uji kelayakan itu, Komisi Pemantau Peradilan (KPP) menerbitkan laporan bahwa dari sejumlah calon itu masih ada yang memiliki tunggakan perkara di kantor asalnya. 

Penyesalan Gerald Vanenburg Timnas Indonesia U-23 Gagal Bekuk Laos

Abbas Said, misalnya, disebut KPP memiliki tunggakan 600 perkara di Mahkamah Agung (MA). Abbas adalah hakim di mahkamah itu.

Soal tunggakan perkara itulah, yang ditanyakan sejumlah anggota DPR dalam uji kelayakan itu. Dalam jawabannya, Abbas menegaskan bahwa tunggakan perkara yang ditanganinya tidaklah sebanyak yang dilansir  KPP itu. Jumlah tunggakan itu 10 perkara.

5 WAGs Bintang Top Eropa yang Paling Enak Dipandang, No 3 Bikin Susah Kedip!

"Bulan lalu memang masih ada 400 perkara di meja saya. Tapi sekarang tinggal 10," kata Abbas, Rabu 1 Desember 2010.

Klarifikasi Abbas ini dipertanyakan oleh Ketua Komisi III bidang Hukum DPR, Benny K. Harman. Usai uji kelayakan itu, kepada wartawan Benny mempertanyakan bagaimana Abbas bisa menyelesaikan 400 perkara dalam satu bulan. "Bayangkan itu. Apalagi ia sudah puluhan tahun jadi hakim," kata Benny lagi.

Benny mempersilahkan berbagai pihak untuk memberi masukan dan saran kepada Komisi  Hukum terkait para calon komisioner KY tersebut. "Silahkan LSM menilai mana calon yang layak dan tidak layak," ujarnya.

TikToker @HS02775 Ditahan, Sebar Hasutan Jarah Rumah Puan Hingga Sahroni
Pratama Arhan dan Azizah Salsha

Netizen Temukan Bukti Kuat Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk

Meski baru saja diputus bercerai oleh Pengadilan Agama, warganet meyakini pasangan muda itu sedang menuju babak baru: rujuk.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025