Calon Hakim KY, Sebulan Tuntaskan 390 Perkara

Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Hari ini Komisi Komisi (III) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan atas calon anggota Komisi Yudisial (KY). Total jumlah calon 14 orang. Di tengah uji kelayakan itu, Komisi Pemantau Peradilan (KPP) menerbitkan laporan bahwa dari sejumlah calon itu masih ada yang memiliki tunggakan perkara di kantor asalnya. 

img_title Ancaman Kebakaran Hutan dan Krisis Air di Indonesia

Abbas Said, misalnya, disebut KPP memiliki tunggakan 600 perkara di Mahkamah Agung (MA). Abbas adalah hakim di mahkamah itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Soal tunggakan perkara itulah, yang ditanyakan sejumlah anggota DPR dalam uji kelayakan itu. Dalam jawabannya, Abbas menegaskan bahwa tunggakan perkara yang ditanganinya tidaklah sebanyak yang dilansir  KPP itu. Jumlah tunggakan itu 10 perkara.

img_title Hilirisasi Nikel Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi vs Kerusakan Lingkungan

"Bulan lalu memang masih ada 400 perkara di meja saya. Tapi sekarang tinggal 10," kata Abbas, Rabu 1 Desember 2010.

Klarifikasi Abbas ini dipertanyakan oleh Ketua Komisi III bidang Hukum DPR, Benny K. Harman. Usai uji kelayakan itu, kepada wartawan Benny mempertanyakan bagaimana Abbas bisa menyelesaikan 400 perkara dalam satu bulan. "Bayangkan itu. Apalagi ia sudah puluhan tahun jadi hakim," kata Benny lagi.

Benny mempersilahkan berbagai pihak untuk memberi masukan dan saran kepada Komisi  Hukum terkait para calon komisioner KY tersebut. "Silahkan LSM menilai mana calon yang layak dan tidak layak," ujarnya.

img_title Maraknya Judi Online dan Dampaknya terhadap Masyarakat Indonesia
sport

Hilirisasi Nikel Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi vs Kerusakan Lingkungan Cek Breaking NULL

Hilirisasi Nikel Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi vs Kerusakan Lingkungan Cek Breaking NULL Hilirisasi Nikel Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi vs Kerusakan Lingkungan Cek Brea

img_title
VIVA.co.id
2 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut