Udar Pristono Divonis Ringan, Jaksa Banding

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Seperti kasus Udar, kita akan ajukan banding," ujar Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 25 September 2015.


Udar terjerat kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam tahun anggaran 2013. Dalam persidangan, JPU menuntut udar 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miiliar.


Resmi Jadi Tersangka, Begini Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Namun akhirnya, hakim pengadilan tipikor malah menjatuhi hukuman penjara lima tahun dengan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan karena Udar terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 79 juta.
Tom Lembong Jadi Tersangka, Kejagung: Proses Penyidikan Sudah Berlangsung Setahun

Tidak terima dengan putusan tersebut, pihak JPU akan mengajukan banding. Nantinya banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
39 Poin Penting Pidato Perdana Presiden Prabowo


Jaksa Agung ST Burhanuddin

Muncul Grup WA 'Orang-orang Senang' di Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung Buka Suara

Sebelumnya, muncul narasi adanya grup “Orang-Orang Senang” yang diduga berisi tersangka kasus dugaan korupsi minyak di Pertamina.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025