Udar Pristono Divonis Ringan, Jaksa Banding

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Cegah Eks Wadirut BRI, KPK 'Acak-acak' sejumlah Rumah dan Perusahaan terkait Skandal Pengadaan Mesin EDC
- Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
KPK Cegah Dirut Allo Bank ke Luar Negeri terkait Skandal Korupsi Pengadaan EDC BRI

"Seperti kasus Udar, kita akan ajukan banding," ujar Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 25 September 2015.
Sidang Kasus Korupsi Gula, Tom Lembong: Saya Belum Bisa Temukan Kesalahan Saya


Udar terjerat kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam tahun anggaran 2013. Dalam persidangan, JPU menuntut udar 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miiliar.

Namun akhirnya, hakim pengadilan tipikor malah menjatuhi hukuman penjara lima tahun dengan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan karena Udar terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 79 juta.

Tidak terima dengan putusan tersebut, pihak JPU akan mengajukan banding. Nantinya banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdien ditetapkan sebagai tersangka yang saat ini tercatat masih menjalani hukuman untuk kasus korupsi lainnya.

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2025