Udar Pristono Divonis Ringan, Jaksa Banding
Jumat, 25 September 2015 - 17:16 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Seperti kasus Udar, kita akan ajukan banding," ujar Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 25 September 2015.
Udar terjerat kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam tahun anggaran 2013. Dalam persidangan, JPU menuntut udar 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miiliar.
Namun akhirnya, hakim pengadilan tipikor malah menjatuhi hukuman penjara lima tahun dengan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan karena Udar terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 79 juta.
Tidak terima dengan putusan tersebut, pihak JPU akan mengajukan banding. Nantinya banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga :
Cegah Eks Wadirut BRI, KPK 'Acak-acak' sejumlah Rumah dan Perusahaan terkait Skandal Pengadaan Mesin EDC
Namun akhirnya, hakim pengadilan tipikor malah menjatuhi hukuman penjara lima tahun dengan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan karena Udar terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 79 juta.
Tidak terima dengan putusan tersebut, pihak JPU akan mengajukan banding. Nantinya banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdien ditetapkan sebagai tersangka yang saat ini tercatat masih menjalani hukuman untuk kasus korupsi lainnya.
VIVA.co.id
3 Juli 2025