Pemerintah Tidak Melaksanakan Apa yang Sudah Dihasilkan Panja

Pabrik gula di Kediri
Sumber :
  • Arief Priyono

VIVA.co.id – Anggota Komisi VI DPR RI K Hilmi saat rapat kerja dengan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Menteri Pertanian dan BKPM mengamati dari hasil Panitia Kerja (Panitia Kerja) yang terdahulu pemerintah sepertinya tidak melaksanakan apa yang sudah dihasilkan  Panja.

Sidang Vonis Tom Lembong Digelar 18 Juli

"Sampai kapan pun kalau perizinan pembelian izin industri industri gula kayak begini. Swasembada gula itu tidak akan bisa, karena industri gula yang berdiri ini akan memakan petani yang telah ada dibinaan pabrik-pabrik gula terdahulu," ujarnya, di Senayan, Jumat 27 November 2015.

Ia menambahkan, contohnya di Lamongan petani yang dibina oleh PTPN 10 akan dimakan oleh KPN.

Jaksa: Tom Lembong Tak Terima Dana tapi Kebijakannya Perkaya 10 Pihak

"Jadi koordinasi antara Kementerian ini yang sangat lemah. Ke depan saya berharap jangan sampai terjadi begini. Mau swasembada tebu ya harus ditambah luas lahan untuk pertanian. Kalau ada investor mau masuk juga harus dilihat," ujar politisi Gerindra ini.

Ia berharap, kalau nanti ada industri tebu yang mau berdiri itu harus di luar lingkaran pabrik yang ada di wilayah tersebut. Dan jangan sampai mengurangi lahan pertanian yang ada.

Polisi Tangkap Pelaku Pengoplos Gula Ilegal di Banyumas, Produksi Capai 500 Ton per Bulan

"Sebetulnya dulu lahan itu untuk ditanami padi digunakan untuk pertanian tebu ini kan tidak ada gunanya, kita akan selalu tidak bisa swaaasembada pangan.  Selama kita melakukan hal hal yang kayak tadi," katanya.

Terdakwa Impor Gula, Tom Lembong. Source: Agatha Olivia Victoria

PN Jakpus Bantah Vonis Tom Lembong Ada Tekanan Politik: Sesuai Fakta Hukum

Tom Lembong divonis pidana selama 4,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025